Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Di Kabupaten Aceh Selatan Resmi Beroperasi

Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Di Kabupaten Aceh Selatan Resmi Beroperasi
Dipublikasikan pada Senin, 21 Mar 2022

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H secara resmi mengoperasikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut di tandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama Kantor Imigrasi. Kegiatan tersebut berlangsung dilokasi gedung UKK Imigrasi ruko reklamasi pantai Tapaktuan, Senin,(21/03). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Perwakilan Bupati Abdya, serta semua unsur Forkopimda, Kepala SKPK, Tokoh masyarakat, Ulama dan undangan lain serta kepala-kepala kantor Imigrasi se- aceh.

Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta jajaran yang memberikan respon positif keberadaan kantor (UKK) imigrasi kelas II non TPI Meulaboh di Kabupaten Aceh Selatan, semoga kerjasama lintas sektor ini senantiasa akan lebih baik dimasa mendatang.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa pembentukan unit kerja kantor imigrasi (UKK) kelas II non-TPi Meulaboh berawal dari sebuah keinginan dan upaya dari Alm. Bupati H. Azwir dan rangkaian panjang proses persiapan dan studi kelayakan yang bermuara kepada penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat terwujud dengan baik. ungkap Beliau”

Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa koloborasi yang sangat baik pemerintah kabupaten aceh selatan dengan Kemenkumham sangat strategis dan penting. Belaiu juga menyampaikan edukasi pembuatan passport tersebut berbiaya murah dan pasti. Ditambahkan beliau dengan keberadaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, akan lebih mempersingkat layanan keimigrasian dari rentang jarak dan waktu Masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian ini harus ke kota meulaboh bahkan ke banda aceh, hal tersebut senada dengan harapan Tgk. Amran.

Selain itu Kakanwil penyampaikan Kehadiran UKK ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Beliau juga juga mengingatkan untuk menjaga sarana dan prasarana pendukung UKK dengan menjaga dan merawatnya dengan baik. jelas Kakanwil.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Selain pengurusan dokumen keimigrasian juga memantau lalu lintas dan status keimigrasian, serta adanya tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi kelas II non TPI Meulaboh serta melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, dan juga melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian.

Kepada ASN Pemerintah Kabupaten Aceh selatan yang diperbantukan di UKK agar senantiasa memberikan pelayanan ramah dan prima serta menjaga profesionalitas dalam bertugas.