Pemkab Aceh Selatan Kucurkan Rp 2,5 M, Untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Pemkab Aceh Selatan Kucurkan Rp 2,5 M, Untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Dipublikasikan pada Kamis, 27 Jul 2023

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali kucurkan anggaran Rp 2,5 Milyar dari dana APBK tahun anggaran 2023 untuk program beasiswa Aceh Selatan cerdas bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu

Program ini rutin direalisasikan setiap tahunnya secara berturut-turut dengan menyalurkan anggaran miliaran rupiah.

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ilham Saputra, S.STP, M.Si. mengatakan penyaluran bantuan beasiswa ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, sesuai visi misi pemerintahan Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Alm. H. Azwir, S.Sos – Tgk. Amran (AZAM),

“Hal itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing sehingga dapat di andalkan untuk memajukan pembangunan daerah ke depannya. Ungkapnya, Kamis (27/7/2023)

Ia mengatakan bantuan beasiswa ini difokuskan kepada mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam dan luar daerah berstatus kurang mampu yang sedang menyusun tugas akhir/skripsi/thesis (D3, D4, S1 dan S2) dan mahasiswa/i yang berprestasi (D3, D4, S1 dan S2).

Lanjutnya, penerima bantuan beasiswa ini harus benar-benar tepat sasaran, makanya pemkab mempersilahkan kepada mahasiswa untuk mengajukan permohonan dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Nantinya seluruh permohonan yang masuk akan dilakukan proses seleksi ketat oleh tim panitia yang telah dibentuk oleh Bupati Aceh Selatan.” Ujar Beliau.

Lebih lanjut, Katanya, bantuan beasiswa tersebut disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat, kemudian akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing calon penerima.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan menghindari terjadinya Pungli (pemotongan) dan manipulasi data penerima sehingga seluruh prosesnya dapat dilalui secara transparan dan akuntabel.” Ungkapnya

Selain itu, Terang Ilham, sesuai amanah pimpinan agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Bupati menginginkan melalui program beasiswa Aceh Selatan cerdas ini, setiap prestasi yang diraih oleh mahasiswa/i mendapat penghargaan yang pantas.

“Walau nilainya tidak terlalu besar tapi setidaknya dapat memotivasi semangat belajar adik-adik mahasiswa yang khususnya mereka sedang menimba ilmu diperantauan.” Jelasnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP. mengamanahkan kepada Tim Evaluasi dan Monitoring yang telah dibentuk dengan SK Bupati Aceh Selatan untuk dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab

“Lakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima bantuan dengan sebenar-benarnya sehingga bantuan yang disalurkan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, adil dan patut disalurkan.” Pungkasnya.

Pendaftaran dan menyerahkan berkas tanggal 01 s.d 31 Agustus 2023 (boleh diwakilkan atau via pengiriman cap pos/ekspedisi 31 Agustus 2023), seleksi berkas tanggal 01 s.d 13 September 2023 dan erbaikan berkas tanggal 14 s.d 27 September 2023.

Visitasi lapangan tanggal 29 September s.d 30 Oktober 2023, finalisasi tanggal 31 Oktober s.d O6 November 2023, pengumuman penerima bantuan Beasiswa tanggal 08 November 2023.

Masa Sanggah Pengumuman Penerima Bantuan Beasiswa tanggal 10 s.d 16 November 2023, dan penandatanganan Beasiswa, 17 s.d 28 November 2023.

Adapun Ketentuan dan persyaratan administrasi yang wajib Mahasiswa/Mahasiswi (pemohon) penuhi sebagai berikut:

Mahasiswa/Mahasiswi kurang mampu yang sedang menyusun Tugas Akhir/Skripsi/Tesis (D:3,D-4,S-1 dan$-2).

Wajib memenuhi persyaratan umum dengan ketentuan sebagai berikut

Mahasiswa/Mahasiswi Aktif yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan yang sedang mengikuti pendidikan di dalam atau di luar Kabupaten Aceh Selatan (Tidak termasuk ASN yang berstatus Tugas Belajar MeninggalkanJabatan/Tidak Meninggalkan Jabatan).

Termasuk keluarga kurang mampu, mahasiswa/mahasiswi yang sedang menyusun Tugas Akhir/ Skripsi/ Tesis.

Bantuan ini tidak berlaku bagi Mahasiswa/Mahasiswi yang telah selesai sidang akhir Tugas Akhir/Skripsi/Tesis sebelum tanggal 1 Agustus 2023, tidak termasuk anak PNS/PPPK/TNU/POLRI yang masih aktif bertugas.

Diperuntukan bagi Mahasiswa/Mahasiswi tidak pernah menerima bantuan beasiswa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan untuk mahasiswa/mahasiswi Berprestasi (D-3,D-4,S-1 dan S-2).

Wajib memenuhi persyaratan umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Mahasiswa/Mahasiswi Aktif yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan yang sedang mengikuti pendidikan di dalam atau di luar Kabupaten Aceh Selatan (Tidak termasuk ASN yang berstatus Tugas Belajar Meninggalkan Jabatan/Tidak Meninggalkan Jabatan):

Permohonan diajukan pada Semester 5 untuk Mahasiswa D-3, semester 5 atau 7 (salah satu) untuk Mahasiswa D-4 dan S-1, atau semester 3 untuk Mahasiswa S-2.

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima puluh) untuk Ilmu Sosial dan minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh) untuk Ilmu Eksakta.

Diperuntukkan bagi Mahasiswa/Mahasiswi tidak pemah menerima bantuan beasiswa berprestasi pada strata/jenjang pendidikan yang sama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Pendaftaran Bantuan Beasiswa Mahasiswa/Mahasiswi (pemohon) yang memenuhi persyaratan dapat menyerahkan /mengirimkan kelengkapan persyaratan administrasi selambat- lambatnya tanggal 31 Agustus 2023 (Cap Pos) dengan alamat BKPSDM Jl. Cut Nyak Dhien No.16 Gampong Pasar Kabupaten Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Aceh Selatan | Kode Pos 23711

Seluruh tahapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Beasiswa Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun.(*)