Bupati Tgk. Amran Hadiri Peluncuran Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Bupati Tgk. Amran Hadiri Peluncuran Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie
Dipublikasikan pada Selasa, 27 Jun 2023

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran bersama unsur Forkopimda, menghadiri acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Kasus pelanggaran HAM berat oleh Presiden RI, Joko Widodo, yang dilaksanakan di Kabupaten Pidie, Selasa (27/6/2023).

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang meninggalkan beban berat bagi korban dan keluarga.

“Luka ini harus dipulihkan agar kita dapat bergerak maju. Peluncuran program ini merupakan komitmen kita bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang” tegas Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa terdapat 12 peristiwa masa lalu dengan pelanggaran HAM berat terjadi di dalamnya, sepanjang rentang waktu tahun 1965 hingga tahun 2003. Dimana salah satunya adalah Peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah baik dan perhatian pemerintah pusat kepada para korban pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, melalui pelaksanaan berbagai program di kementerian dan lembaga.

Tgk. Amran berharap, apa yang telah diprogramkan dapat terealisasi dengan baik dan optimal, sehingga benar-benar memberikan manfaat sepenuhnya kepada korban maupun keluarga atau ahli warisnya.(*)