Sosialisasi Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Pekebun Kelapa Sawit (BPDPKS

Sosialisasi Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Pekebun Kelapa Sawit (BPDPKS
Dipublikasikan pada Selasa, 25 Okt 2022

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan oleh Badan Pengelola Dana Pekebun Kelapa Sawit (BPDPKS), yang berlangsung di Aula Hotel Catherine lantai II, Tapaktuan, Selasa (25/10/2022).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut berhadir Forkopimda Aceh Selatan, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Aceh, Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Para Kepala SKPK, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan, Para Keuchik, Kepala Balai Penyuluh Pertanian, Mantri Tani Aceh Selatan dan Undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Tgk. Amran mengatakan sebagaimana visi yang tercantum dalam dokumen RPJMD Aceh Selatan, yakni Terwujudnya Aceh Selatan yang Berkeadilan Secara Sosial dan Ekonomi, melalui berbagai misi yang telah ditetapkan, dituangkan dalam program-program strategis, diantaranya adalah pelaksanaan penguatan basis produksi masyarakat pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Sebagaimana data yang ditunjukkan oleh BPS bahwasanya sektor pertanian sampai saat ini masih menjadi sektor andalan yang secara umum memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Aceh Selatan, kata Bupati.

“Melalui peremajaan, atau replanting, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan juga meningkatkan kualitas kebun sawit. Peremajaan sawit pekebun juga merupakan program strategis nasional, sebagai bentuk upaya pemerintah untuk membantu pekebun dalam memperbaharui perkebunan mereka dengan berkelanjutan dan berkualitas, serta mengurangi risiko pembukaan lahan illegal,” ungkap beliau

Adapun sesuai Surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, kabupaten Aceh Selatan diberikan target realiasasi rekomendasi teknis seluas 500 hektar pada tahun 2022, hal ini membuka peluang untuk mendapatkan bantuan bagi peremajaan kebun kelapa sawit rakyat, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

“Hal ini memerlukan persiapan yang matang serta sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak, oleh sebab itu, pada kesempatan ini Bupati menekankan bahwasanya diperlukan keseriusan dan kesungguhan dari kita semua, baik dari SKPK terkait, kepala BPP, keuchik, pengurus koperasi dan gapoktan, agar program peremajaan ini dapat berjalan dengan optimal,” tutup Tgk. Amran.

Pada kesempatan tersebut, Kadis Pertanian Aceh Selatan H. Nyaklah, SP, MM, mengatakan tujuan diselenggarakan sosialisasi ini yakni mensosialisasikan berbagai kebijakan terkait dengan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 kepada stakeholder terkait, mensinergikan pelaksanaan peremajaan sawit dengan pekebun poktan/gapoktan/koperasi pengusul serta meningkatkan koordinasi dalam rangka merealisasikan dan memberhasilkan pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat.

Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 60 orang, terdiri dari tim peremajaan sawit rakyat Kabupaten Aceh Selatan, Kepala BPP, Manbun, Keuchik, Koperasi Pengusul, Poktan/Gapoktan yang memiliki potensi areal peremajaan kelapa sawit berkebun di Kabupaten Aceh Selatan, tutup H. Nyaklah, SP, MM.(*)