Sekda Aceh Kukuhkan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dan KORPRI Unit SKPA

Sekda Aceh Kukuhkan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dan KORPRI Unit SKPA
Dipublikasikan pada Senin, 5 Apr 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Sekretaris Daerah Aceh, Dr. Taqwalah, M.Kes. mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Aceh Selatan, ditandai dengan penyerahan Panji/Pataka Dewan Pengurus KORPRI kepada Plt. Sekretaris Daerah Kab. Aceh Selatan, Ir. H. Said Azhar, bertempat di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah yang juga Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dan KORPRI Unit SKPA periode 2021-2025, Senin (5/4/2021). Prosesi pengukuhan berlangsung di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh. Dalam sambutannya usai pengukuhan, Taqwallah menyebutkan bahwa KORPRI merupakan wadah yang dibentuk untuk menghimpun dan membina Aparatur Sipil anegara (ASN) demi lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa.

Karena itu, Taqwallah meminta para pengurus yang baru dilantik untuk mengaktifkan kantor sekretariat Korpri di daerah masing-masing agar kerja-kerja korpri dapat dijalankan dengan baik. Taqwallah menyebutkan, salah satu tujuan KORPRI adalah ikut menciptakan aparatur pemerintah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta mampu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Maka, KORPRI diharapkan terus menata anggotanya agar menjadi aset dan solusi bagi bangsa ini, bukan malah sebaliknya, menjadi bagian dari masalah bangsa. “Saya berharap kepada dewan pengurus KORPRI yang dikukuhkan ini dapat mengemban tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan. Hadirkanlah perubahan bagi kemajuan dan kemandirian KORPRI, sehingga ke depan organisasi ini dapat tumbuh dan berkembang lebih solid dan semakin profesional,” pesan Taqwallah.

Prosesi pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dan KORPRI Unit SKPA juga disiarkan secara virtual sehingga dapat disaksikan oleh para pihak di kabupaten kota. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya membatasi perkumpulan massa di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, seluruh rangkaian acara juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dimana seluruh peserta yang hadir diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan serta menjaga jarak duduk.(*)