Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan Dibahas dalam Rakor di Kementerian ATR/BPN

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan Dibahas dalam Rakor di Kementerian ATR/BPN
Dipublikasikan pada Selasa, 22 Agu 2023

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran bersama Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, mengikuti rapat lintas sektor rancangan peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Rapat lintas sektor tersebut dalam rangka mendorong akselerasi ketersediaan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh daerah

Adapun peserta yang ikut yakni, Pemkab Aceh Selatan, Pemkab Bandung, Pemprov Aceh, Pemprov Jawa Barat, Perwakilan Sekretariat Kabinet, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kemudian, perwakilan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berbagai Kementerian.

Diketahui, Aceh Selatan mendapat dukungan kementerian ATR dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran memaparkan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan, Aceh Selatan.

“Tujuan pengembangan WP Kawasan Wisata Alam Tapaktuan adalah terwujudnya WP Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan,” papar Tgk. Amran dalam rakor tersebut.

Selain itu, Tgk Amran mengatakan pembahasan lintas sektor RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dilakukan guna memeriksa kesesuaian muatan spasial rencana tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional

Menurut Tgk. Amran, dengan adanya persetujuan substansi baru dapat diterbitkan berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor. Hal ini sesuai diamanatkan oleh PP Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Alhamdulillah sudah dapat dilaksanakan rakor lintas sektor yang akan menghasilkan persetujuan substansi, setelah persetujuan substantif terbit, maka selanjutnya RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan akan ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah”, ucapnya

Bupati Aceh Selatan berharap dalam RDTR ini dapat segera diselesaikan dan mendapatkan persetujuan substansi, sehingga penataan ruang yang baik ini menjadi pintu masuk terbaik bagi investasi menuju Aceh Selatan makmur, adil dan sejahtera.

Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Selatan Masrizal mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dengan total luas 2.505,21 ha dibagi pada 2 Sub Wilayah Pengembangan (SWP).

“Dua sub itu yaitu SWP A di sisi Barat Tapaktuan, Kemudian SWP B di sisi arah timur Tapaktuan” Ungkapnya

Lebih lanjut, Terang Masrizal, Berdasarkan potensi dan isu strategis, maka tema yang dipilih yakni “Pengembangan Wilayah Pengembangan Kawasan Wisata Tapaktuan sebagai kawasan destinasi wisata yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan”.

“Tujuan pengembangan wilayah kawasan wisata alam Tapaktuan adalah terwujudnya wilayah pengembangan Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.” Jelas Masrizal

Sementara itu, Staf ahli Menteri ATR, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP berharap bahwa khusus untuk RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dapat disusun dengan memfokuskan kawasan wisata bentang alam karena Aceh Selatan dipandang sangat potensial untuk wisata alam dan memiliki keunikan.

“Kegiatan lain yang dilaksanakan pada kawasan adalah kegiatan yang mendukung kemajuan wisata alam Tapaktuan, dengan demikian Tapaktuan memiliki nilai lebih dan keunikan dibandingkan daerah lain,” katanya

Dalam rakor tersebut, berbagai tanggapan yang membangun juga disampaikan oleh Kementerian guna penyempurnaan RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan. (*)