Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Aceh Selatan

Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Aceh Selatan
Dipublikasikan pada Kamis, 26 Agu 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), atau lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Paten, untuk Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis (26/8) pagi.

Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan acara Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Aceh Selatan, yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, bekerjasama dengan Dinas Dagperinkop UKM Aceh Selatan, dan dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, Ketua Dekranasda Aceh Selatan, Kailida, S.Pd.I, para Kepala SKPK, Ketua MAA Aceh Selatan, Kepala Rutan Kelas II Tapaktuan, serta undangan lainnya, bertempat di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, yang diwakili Kepala Divisi Hukum dan HAM, Sasmita SH, MH, menyampaikan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Hal ini dikarenakan HAKI tidak bisa dipisahkan dari perdagangan serta hal lainnya yang berbentuk karya finansial.

Saat ini pelanggaran HAKI marak terjadi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya perlindungan hukum melalui pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual, sebagaimana yang telah diupayakan oleh Dekranasda Aceh Selatan terhadap Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan.

Apa yang dilakukan oleh Dekranasda Aceh Selatan ini patut mendapat apresiasi, ungkap Sasmita.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh yang telah memfasilitasi pendaftaran Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan, sehingga pada hari ini, sertifikat inventarisasi keduanya telah dapat diterima.

Pada kesempatan ini pula, Tgk. Amran menyampaikan bahwa potensi kekayaan intelektual di Aceh Selatan cukup banyak dan beragam, namun sebagian besar pelaku usaha belum memahami sepenuhnya mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Oleh sebab itu, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Dinas Dagperinkop UKM Aceh Selatan ini sudah sangat tepat. Semoga hal ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha yang ada di Aceh Selatan, tutup Tgk. Amran (*)