Pemkab Aceh Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata

Pemkab Aceh Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata
Dipublikasikan pada Selasa, 21 Feb 2023

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/2/2023).

Penandatangan tersebut selain dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Heru Anggoro, SH, MH, juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, Asisten Pemerintahan, jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kepala SKPK, dan undangan lainnya.

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama yang dijalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan itu, dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Menurutnya, kerja sama yang dijalin ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan profesional untuk menuju Aceh Selatan hebat.

Bupati berharap kepada kepala SKPK untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam upaya mendorong efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH mengatakan, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada pemerintahan daerah terkait perdataan, baik kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan lainnya di Aceh Selatan.

“Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, dan juga sangketa terkait keperdataan antara Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan,” jelasnya.

Sambungnya, dalam pelaksanaan kerja sama ini, ke depannya hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti hukum pidana.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan ini, termasuk penggunaan aset, baik asek bergerak maupun tidak,” ungkap Kajari.

“Kejaksaan Negeri Aceh Selatan senantiasa mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kemajuan di Aceh Selatan ini,” pungkas Heru Anggoro, SH, MH.(*)