Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Tanda Tangani MOU Bersama Pemkab Aceh Selatan

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan Tanda Tangani MOU Bersama Pemkab Aceh Selatan
Dipublikasikan pada Kamis, 21 Jul 2022

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti, S.H.I, MH. menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab) tentang upaya menekan angka pernikahan anak dibawah umur, bertempat di Rumoh Inong Tapaktuan, Kamis (21/7/2022).

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengatakan, bahwa pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan, namun lebih dari pada itu, katanya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun, maka dengan telah terbitnya undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, dapat menurunkan angka pernikahan usia dibawah umur. Ungkap beliau.

Sangat disayangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan, sebutnya.

Penandatangan pada hari ini merupakan, salah satu upaya Pemerintah Daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Instansi serta SKPK terkait untuk menekan angka pernikahan usia anak, lanjutnya.

Bupati Aceh Selatan juga mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan di karena kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Tgk. Amran berharap melalui perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu jalan yang efektif dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy Sukmawarti, S.H.I, MH. menyebut terjadinya pernikahan anak dibawah umur ada 4 faktor yaitu, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor sosial, tuturnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya MOU ini kita bersama bisa menekan angka pernikahan anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak anak, hak pendidikan serta hak kesehatan anak”, ucapnya.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fachrizal menyampaikan masalah perkawinan anak dibawah umur sangat memprihatinkan karena dampaknya banyak kegagalan yang dialami oleh pasangan usia dini, serta pihak keluarganya.

Dengan adanya regulasi peningkatan batas usia perkawinan, maka akan membuat praktik perkawinan anak dibawah umur berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, harapan beliau.(*)