Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan Serahkan 76 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kepada Pj. Bupati
Kepala kantor Pertanahan (Ka Kantah) Kabupaten Aceh Selatan menyerahkan sebanyak 76 sertifikat tanah sebagai aset kepemilikan pemerintah daerah Aceh selatan kepada penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Pendopo Bupati Aceh Selatan pada hari Rabu (26/6/2024).
Kepala kantor pertanahan kabupaten Aceh Selatan Heriansyah S.SiT mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program sertifikat tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung pembangunan daerah.
” Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah kepada pemerintah Aceh Selatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan tanah untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur fasilitas umum dan kepentingan masyarakat lainya, ” ujarnya. Ka Kantah menyebutkan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan pertanahan dan dapat mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami terus membantu dan mendukung Pemerintah Aceh selatan terkait penerbitan sertifikat tanah guna mengamankan aset tanah daerah, ” sebutnya. Sedangkan untuk tanah wakaf sendiri Pemkab Aceh Selatan pada tahun ini juga sudah melakukan proses sertifikasi tanah wakaf, Ada sebanyak 135 bidang wakaf di tahu 2024, sedangkan untuk tahun lalu Pemkab Aceh Selatan juga merupakan kabupaten terbanyak mendapatkan sertifikat wakaf. Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma saat menerima sertifikat tanah tersebut menyampaikan pihaknya terus berupaya mengamankan aset pemerintah daerah untuk pemanfaatan guna meningkatkan pendapatan asli daerah. ” Usaha Pemkab Aceh Selatan dalam mendapatkan sertifikat terus dijalankan demi keamanan hukum terhadap aset daerah, ” terangnya.
Hal ini dapat lanjut Cut Syazalisma dijalankan sesuai dengan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan juga Badan Pertanahan Nasional terus terjalin dengan baik, sehingga kerja sama keduanya akan terus berjalan. Pengamanan kepemilikan sertifikat tanah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Oleh karena itu, Pemkab Aceh Selatan terus mengerahkan segala usahanya demi mendapatkan bukti sah atas kepemilikan aset tanah daerah yang nantinya dapat diambil manfaatnya bagi masyarakat Aceh Selatan. ” Pemerintah Aceh Selatan terus mengoptimalkan dan mengusahakan upaya dalam mengamankan aset daerah, ” tambahnya. Tanah yang tersebar dan sudah memiliki sertifikat ini nantinya, dapat lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya pelayanan kepada masyarakat, dengan terbitnya sertifikat sebagai dasar legalitas hukum bagi barang milik daerah berupa bidang tanah ini. ” Hal ini di lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh Selatan guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah sehingga nantinya tidak terjadi sengketa atau gugatan, ” tutupnya.