4 (Empat) Karya Budaya Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Indonesia

4 (Empat) Karya Budaya Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Indonesia
Dipublikasikan pada Sabtu, 1 Okt 2022

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI, telah menetapkan 17 (tujuh belas) Karya Budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022, di Jogjakarta pada Sabtu (1/10) lalu.

Sebelumnya, seluruh usulan Pemerintah Aceh tersebut telah melalui tahapan verifikasi untuk dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya. Pada tahun 2022, terdapat 718 usulan dari 34 provinsi di Indonesia yang mengajukan untuk diverifikasi agar dapat ditetapkan sebagai warisan budaya. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, melalui Kepala Bidang Budaya dan Nilai Sejarah, Evi Mayasari, menyampaikan bahwa tahun 2022 ini menjadi pencapaian baru bagi Provinsi Aceh, dimana sebanyak 17 (tujuh belas) usulan dari Pemerintah Aceh diakomodir seluruhnya.

Penetapan ini disambut gembira oleh masyarakat Aceh Selatan, karena diantara 17 (tujuh belas) karya budaya tersebut, 4 (empat) diantaranya berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, yakni Malamang atau tradisi memasak lemang, Meudayang atau tradisi mengambil madu lebah Buloh Seuma, Kasab atau sulaman benang emas khas Aceh Selatan, serta Rumah Rungko.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Deka Harwinta Zianur, SH., M.I.Kom, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas ditetapkannya 4 (empat) karya budaya Aceh Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. “Alhamdulillah, atas nama pemerintah daerah, dan tentunya sebagai bagian dari masyarakat Aceh Selatan, Saya mengucap rasa syukur serta bangga, dengan ditetapkannya empat (empat) karya budaya warisan leluhur kami, sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia secara resmi oleh negara, melalui Kemendikbud-Ristek RI”.“Ucapan terima kasih kami kepada Pemerintah Aceh dan Kemendikbud-Ristek RI yang telah mengusulkan dan menetapkan karya budaya Aceh Selatan, sehingga menjadi bagian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia”

“Selanjutnya, menjadi tugas kita bersama untuk terus menjaga dan merawat warisan budaya tersebut agar tidak hilang ditelan zaman. Dan kiranya ini menjadi motivasi bagi kita semua, terutama generasi muda untuk mengenal dan mempromosikan warisan budaya leluhur kepada dunia” Ucap Tgk. Amran (*)