32 Pejabat Administrator Pemkab Aceh Selatan Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Cut Syazalisma
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S. STP melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Daerah setempat, Senin (26/2/2024)
Kegiatan ini berlangsung di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan lantai III.
Pengukuhan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat administrator itu telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, melalui Surat Nomor 100.2.2.6/1533/OTDA, tanggal 21 Februari 2024.
Kemudian surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 837/R-AK.02.02/SD/K/2024 Tanggal 31 Januari 2024 hal pertimbangan teknis pengangkatan, mutasi, dan pengukuhan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, SSTP, mengatakan pelaksanaan mutasi, rotasi maupun promosi hendaknya dipahami sebagai sebuah dinamika upaya optimalisasi kinerja sebuah organisasi.
Tujuannya agar lingkungan organisasi tersebut dapat berjalan dengan lebih maksimal dan terus menjadi lebih baik.
“Hal ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan efektifitas organisasi dalam menghadapi situasi serta perubahan yang terjadi,” ucap Pj Bupati.
Cut Syazalisma juga mengingatkan kepada pejabat administrator yang baru dilantik, untuk dapat menunjukkan komitmen, serta semangat kerja dalam menjalankan tugas yang telah dipercayakan.
“Saat ini kita berada dalam situasi tingginya angka stunting, juga angka inflasi daerah yang perlu dikendalikan, serta angka kemiskinan yang harus diturunkan”, pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam pengukuhan, pengangkatan, dan pelantikan 32 pejabat administrator tersebut, salah satu di antaranya diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena oknum PNS tersebut sedang dalam persoalan hukum
“Sekarang masih dalam tahanan sampai ada putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Cut Syazalisma, sesuai ketentuan harus diberhentikan sementara sampai selesainya proses hukum tersebut, setelah itu baru ada langkah-langkah ketentuan selanjutnya. (*)