Pj. Sekda Aceh Selatan Minta Dinas Terkait Rutin Awasi Harga Kebutuhan Pokok

Pj. Sekda Aceh Selatan Minta Dinas Terkait Rutin Awasi Harga Kebutuhan Pokok
Dipublikasikan pada Kamis, 29 Feb 2024

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penjabat (Pj) Sekda Aceh Selatan, Ilham Sahputra, S.STP, M.Si mengatakan, menjelang meugang puasa ramadhan 1445 H tahun 2024 masehi terus terjadi fluktuasi harga sejumlah bahan pokok. Untuk itu, ia menginstruksikan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) bersama Dinas Pertanian terus rutin melakukan pemantauan dan pengawasan.

“Kendati masih dalam batas kewajaran, tapi harga sejumlah bahan pokok terus terjadi fluktuasi. Menjelang meugang puasa tahun ini saya minta dinas terkait rutin mengawasinya,” kata Ilham Sahputra, Kamis (29/2/2024).

Penegasan itu disampaikan Pj. Sekda Aceh Selatan disela-sela melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah harga kebutuhan pokok di Pasar Inpres Tapaktuan.

Ilham menyatakan, inspeksi mendadak yang melibatkan Forkopimda dan para Kepala SKPK terkait itu bertujuan untuk melakukan pengecekan langsung harga-harga kebutuhan pokok menjelang meugang puasa ramadhan.

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan harga dan stok kebutuhan pokok dalam kondisi stabil, sehingga dapat di jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Biasanya menjelang meugang puasa kebutuhan masyarakat meningkat. Kita harus memastikan harga kebutuhan pokok tersebut dapat terjangkau seluruhnya. Alhamdulillah, hasil pengecekan kita dilapangan stok dan kondisi harga masih stabil,” kata Ilham.

Kendati demikian, ia mengakui saat ini memang ada sedikit kenaikan harga beberapa jenis bahan pokok seperti beras, telur dan cabai rawit . Namun menurutnya, kenaikan itu masih dalam batas kewajaran, sedangkan kebutuhan lain stok dan harganya masih normal.

“Mengatasi ini kita juga akan melakukan langkah strategis lainnya salah satunya akan menggelar operasi pasar murah di kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan,” sebutnya seraya mengimbau para pedagang tetap berjualan dengan harga wajar tidak memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga dan melakukan penimbunan barang. (*)