Kembalikan Mobil Dinas BL 1 T, Tgk. Amran Sebut Pemkab Aceh Selatan Tutup Akses Pembayaran Lelang
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Secara resmi, Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023, Tgk. Amran, menyerahkan mobil dinas plat BL. 1 T jenis Toyota Land Cruiser kepada Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, di salah kawasan di Banda Aceh, Jumat (7/2/2025).
Kepada wartawan Tgk. Amran, secara tegas menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan dinas tersebut merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara terhadap regulasi yang berlaku, ia menekankan pentingnya menjaga etika birokrasi dan tertib administrasi dalam pemerintahan.
” Sesuai aturan yang ada, saya dengan penuh tanggung jawab menyerahkan kembali mobil dinas ini kepada Pj Bupati Aceh Selatan. Ini adalah bagian dari sistem yang harus kita hormati dan jalankan dengan baik,” ujar pria yang akrab di sapa Teungku Am itu.
Mantan Bupati Aceh Selatan itu juga angkat bicara terkait gonjang-ganjing tudingan ia menguasai kendaraan dinas Toyota Land Cruiser Prado Nomor Polisi (Nopol) BL 1 T. Ia mengungkapkan, bahawa telah melengkapi persyaratan penghapusan aset (lelang) kendaraan dinas yang telah mencapai 5 tahun dia gunakan selama menjabat sebagai pimpinan daerah.
Akan tetapi lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menutup akases dirinya untuk melunasi uang yang diperkirakan sekitar Rp400 juta lebih itu, hal itu dilakukan oleh pejabat Pemkab Aceh Selatan mulai dari Pj. Bupati Cut Syazalisma, Kepala BPKD Syamsul Bahri hingga Kabid Aset Irwansyah.
“Tapi sayangnya, sampai batas waktu berakhir Akses untuk pembayaran uang tersebut masih tertutup, saya sudah beberapa kali menanyakan rekeningnya namun mereka tak bergeming,” kata Tgk. Amran.
Tgk. Amran menegaskan pihak BPKD Aceh Selatan melalui Bidang Aset tidak pernah memberitahukan baik secara lisan maupun secara tertulis bahwa batas waktu pembayaran kendaraan dinas tersebut mau berakhir disaat ia masih menggunakan kendaraan dinas Mobil Toyota Land Cruiser Prado BL 1 T tersebut.
” Seluruh kelengkapan administrasi lainnya untuk penghapusan aset telah lengkap, tapi anehnya nomor rekening untuk pembayaran tak diberikan sehingga saya tak ada akses untuk melunasinya,” ucap Tgk. Amran.
Tgk. Amran melanjutkan, dirinya merasa heran terkait pemberitaan yang menuding dirinya sengaja menguasai kendaraan dinas pasca purna tugas sebagai Bupati Aceh Selatan yang juga ditimpali dengan pernyataan Kabid Aset BPKD Irwansyah langsung menyatakan tak ada ruang lagi untuk dilakukan pembayaran karena sudah lewat waktu setahun, sehingga kendaraan dinas harus dikembalikan.
“Saat itu juga langsung saya tegaskan bahwa saya siap menyerahkan kendaraan ini tapi tak mungkin saya serahkan kepada Kabid Aset melainkan langsung kepada pimpinan daerah. Karena posisi waktu itu sedang di Banda Aceh maka saya putuskan meletakkannya dalam gudang,” tegas Tgk. Amran.
Menurut Tgk. Amran, selama ini proses penyerahan kendaraan dinas tersebut mengalami kendala dan hambatan karena pihaknya mengalami kesulitan menghubungi Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP. Sudah beberapa kali dilakukan upaya untuk bertemu via ajudan dan orang terdekatnya tapi tidak berhasil.
“Komunikasi baru tersambung Kamis (6/2/2025) malam kemaren, dan langsung disepakati penyerahan mobil di Banda Aceh pada Jumat (7/2) pagi. Posisi saat ini mobil secara resmi telah saya kembalikan kepada Pemkab Aceh Selatan sebagai bagian dari aturan yang tetap dijaga dalam sistem pemerintahan daerah,” tutup Tgk. Amran.