Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk Bawaslu
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan memberikan dukungan strategis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Selatan dalam rangka optimalisasi tugas-tugas pengawasan ke depan. Dukungan Pemkab Aceh Selatan itu diwujudkan melalui hibah tanah dan bangunan, serta bantuan mobilisasi berupa kendaraan operasional.
Penyerahan hibah itu dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Aceh Selatan dengan Plt Sekretariat Panwaslih Aceh Mahindren disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (9/9/2025).
Bupati Aceh Selatan Mirwan mengatakan dengan adanya dukungan ini diharapkan Bawaslu Aceh Selatan dapat terus melakukan tugas-tugas pengawasan untuk senantiasa mewujudkan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang demokratis dan bermartabat di Aceh selatan.
Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan Bawaslu Aceh Selatan dapat semakin maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus bersinergi bersama pemerintah daerah untuk menjaga marwah demokrasi.
“Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses demokrasi berjalan baik, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya. (*)