Pj. Bupati Aceh Selatan Gratiskan Sewa Pasar Bertingkat Kecamatan Meukek Selama 2 Tahun

Pj. Bupati Aceh Selatan Gratiskan Sewa Pasar Bertingkat Kecamatan Meukek Selama 2 Tahun
Dipublikasikan pada Rabu, 12 Jun 2024

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP menyatakan telah menginstruksikan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM agar menggratiskan biaya sewa kios berjualan di Pasar Bertingkat yang berlokasi di Gampong Kuta Buloh I, Kecamatan Meukek selama 2 tahun. Langkah tegas dan terukur ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara yang telah lama terbengkalai tak berfungsi itu dari kerusakan.

Penegasan itu disampaikan Pj. Bupati Aceh Selatan dihadapan keuchik se-Kecamatan Meukek dan Muspika plus saat menggelar pertemuan tatap muka di Aula Kantor Camat Meukek, Rabu (12/6/2024). Sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Selatan sempat melemparkan pertanyaan kepada para keuchik terkait solusi agar pasar bertingkat yang telah lama terbengkalai tersebut dapat di fungsikan.

“Jadi, hari ini saya putuskan bahwa biaya sewa kios berjualan di pasar bertingkat tersebut saya gratiskan selama 2 tahun. Kepada Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan saya instruksikan agar jangan memungut biaya sewa. Fokus kita sekarang adalah bagaimana aset negara itu dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Cut Syazalisma.

“Biaya sewanya sudah kita gratiskan, tapi tentunya pemerintah daerah jangan dibebankan lagi dengan tagihan biaya listrik, air dan kebersihan. Persoalan ini tolong ditangani yang nantinya akan dikoordinir langsung oleh camat,” ucap Pj. Bupati menambahkan.

Sebagai tindaklanjutnya, Pj. Bupati Aceh Selatan memerintahkan Camat Meukek bersama para keuchik segera mengkoordinasikannya dengan pengurus pasar serta meneruskan informasi itu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Meukek dan luar Meukek. Siapapun yang berminat ingin membuka usaha di Pasar Bertingkat Meukek dipersilahkan.

“Kita menargetkan aktivitas kegiatan usaha perdagangan di pasar bertingkat itu bisa berjalan terlebih dahulu dengan cara menggratiskan biaya sewanya selama 2 tahun. Jika kegiatan ekonomi sudah bergeliat nantinya baru akan dievaluasi kembali terkait kontribusi PAD untuk daerah. Yang penting sekarang berjalan dulu kegiatan usahanya,” kata Pj. Bupati.

Terkait kondisi bangunan pasar yang saat ini telah mulai terjadi kerusakan dibeberapa bagian, Pj. Bupati Aceh Selatan mengatakan Pemkab Aceh Selatan tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jika keberadaan pasar tersebut belum difungsikan, sebab jika tetap dipaksakan sangat rawan akan menjadi temuan kasus hukum.

“Jika belum difungsikan, Pemkab Aceh Selatan tidak berani mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi, makanya demi untuk menyelamatkan aset negara yang telah lama terbengkalai itu harus difungsikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Anggaran pembangunan pasar bertingkat Kecamatan Meukek tersebut awalnya dialokasikan secara bertahap. Pada tahap pertama, bersumber dari APBK Aceh Selatan tahun 2013 sebesar Rp1,7 miliar lebih yang khusus digunakan untuk pembangunan pondasi dan tiang. Kemudian untuk kelanjutan pembangunannya pada tahun 2014 diambil alih oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengalokasikan anggaran mencapai Rp5,8 miliar sumber dana Bagi Hasil Migas sehingga keseluruhan dana mencapai Rp7,5 miliar.

Untuk merampungkan pekerjaannya hingga dapat difungsikan, saat itu Pemkab Aceh Selatan kembali mengalokasikan anggaran sumber APBK tahun 2016 dan 2017 mencapai Rp2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp9,5 miliar.