BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inpres Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inpres Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh Selatan
Dipublikasikan pada Selasa, 27 Apr 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Plt. Sekda Ir. Said Azhar, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH,. MH, Asisten Perekonomian dan pembangunan, Drs. T. Darisman, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Meulaboh Achmad Ramli dan Cabang Tapaktuan Yulia Agustina beserta para kepala SKPK yang berlangsung diruang rapat Setdakab, Selasa (27/4/2021).

Bupati Tgk. Amran, melalui Plt. Sekda Ir. Said Azhar menyampaikan, dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran,diminta semua pihak harus mengambil peran dan langkah yang diperlukan sesuai tugas serta  wewenang masing-masing

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, terutama bagi Pegawai Pemerintah yang masih berstatus Honorer atau tenaga kontrak. Hal itu agar dapat memiliki legalitas sehingga OPD dapat mengalokasikan anggaran bagi pendaftar honorer sebagai peserta program BPJS,” ujarnya

Jelasnya, dalam inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut juga diperlukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sekaligus mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya

Selain itu, diperlukan penyediaan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Meningkatkan pembinaan serta pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu dilakukan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) secara Simbolis kepada Ahli waris Alm. Era Ekawati dan Ahli waris Alm. Samsul Rizal masing-masing sejumlah Rp.42 juta perorang oleh Kajari dan Plt. Sekda mewakili Bupati Aceh Selatan.(*)