Pj Bupati Aceh Selatan Launching Bantuan Pangan Beras Tahap I Tahun 2024
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP melaunching bantuan pangan beras tahun 2024, di Gampong Lhok Bengkuang, tepatnya pada acara yang berlangsung di PT Pos Indonesia Cabang Tapaktuan, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Aceh Selatan, Ilham Sahputra SSTP, MSi, Asisten I Setdakab, Kepala Perum Bulog Cabang Blangpidie, para kepala SKPK terkait, Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tapaktuan, Muspika Tapaktuan, serta tamu undangan lainnya.
Ada pun beras yang dilaunching tersebut merupakan beras Cadangan Pangan Pemerintahan (CPP) yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat secara bertahap selama tahun 2024.
Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tapaktuan mengatakan, bentuk bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat penerima manfaat.
Ia berharap bantuan ini tepat sasaran karenakan program ini merupakan program nasional dari Kepala Badan Pangan Nasional.
Penerima manfaat beras Cadangan Pengan Pemerintah (CPP) di Kabupaten Aceh Selatan berjumlah 24.601 KK.
Pada kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Selatan kepada penerima manfaat di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tapaktuan.
Pj Bupati Aceh Selatan dalam sambutannya mengatakan, bahwa pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan utama bagi manusia yang harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, dan terjangkau.
Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berupaya untuk mendukung dan mengupayakan ketersediaan pangan masyarakat, salah satunya melalui pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, menjelaskan bahwa penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP dapat dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana social, atau keadaan darurat,” ungkap Pj Bupati.
Cut Syazalisma juga mengatakan, penyaluran beras CPP dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi atau pelaksanaan bantuan pangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerima bantuan pangan merupakan masyarakat miskin atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Lebih Lanjut, Pj Bupati juga menyampaikan, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah melalui pemberian bantuan pangan beras sebagaimana dilaksanakan pada kesempatan itu, bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan.
“Sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen,” ucap Cut Syazalisma.
Sebagaimana laporan yang diterima, kata Cut Syazalisma, pada tahun 2024, penerima bantuan pangan di Kabupaten Aceh Selatan berjumlah 24.601 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Diharapkan dengan adanya bantuan pangan beras ini dapat membantu masyarakat Aceh Selatan dalam pemenuhan kebutuhan pangan, terutama beras,” pungkasnya.(*)