Perkuat Peran Serta Kelembagaan Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan DKP Aceh, DKP Aceh Selatan Dan Mitra Terkait Lakukan FGD
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh bersama mitra terkait, DKP Kabupaten Aceh Selatan dan lembaga pendukung yang tergabung dalam Marine Protect Area Aceh Team melakukan kegiatan Focus Group Discussion selama lima hari dalam upaya penguatan kelembagaan Panglima Laot Lhok serta identifikasi masalah dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Aceh Selatan. Hadir dalam acara FGD tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan dan beberapa mitra pendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Aceh yang tergabung dalam Marine Protect Area Team Aceh.
Pelaksanaan FGD tersebut merupakan upaya menguatkan peran serta Panglima Laot Lhok untuk menentukan zonasi sesuai wilayah kelola Panglima Laot sejauh 4 Mil dari pantai untuk kegiatan perikanan dan ekonomi masyarakat nelayan sesuai amanat pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Aceh Tahun 2020-2040.
Saat ini beberapa bagian kawasan pesisir Aceh Selatan telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Aceh sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78 Tahun 2020 yaitu daerah perlindungan laut dengan beberapa zonasi dimana peruntukkannya untuk perlindungan habitat ikan serta menjamin ruang bagi nelayan kecil untuk menangkap ikan.
Mewakili, Tim Marine Protect Area Aceh, Marzuki mengatakan kegiatan FGD tersebut dilaksanakan untuk menyatukan persepsi antar Panglima Laot Lhok di Kabupaten Aceh Selatan terkait batas wilayah lhok, potensi yang ada di wilayah serta pemberlakuan aturan di masing-masing wilayah lhok tersebut.
“Ada 19 Panglima Laot Lhok di Aceh Selatan yang hadir dan terlibat langsung dalam FGD ini, dari FGD ini nantinya kita dapat melakukan pemetaan potensi dan wilayah kelola masyarakat hukum adat laut di Kabupaten Aceh Selatan, ” sebut Marzuki saat menggelar FGD bersama Panglima Laot Lhok Kuala Ba’u, Pasie Raja, Rantau Binuang dan Suak Bakong di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, Jumat (27/9/2024).
Marzuki melanjutkan, hasil FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh DKP Aceh dengan bekerja sama dengan DKP Aceh Selatan dan Panglima Laot Kabupaten untuk melakukan penguatan wilayah, penguatan hukum adat dan penguatan terhadap lembaga Panglima Laot.
“Tujuannya agar nelayan-nelayan kita yang ada di wilayah Panglima Laot Lhok mendapatkan ketetapan terhadap wilayah, hukum dan lembaga yang menaunginya, ” sebut Marzuki. Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Samsuardi, SH melalui Kabid Perikanan Tangkap DKP Aceh Selatan , Hadi Suhaima menyebutkan terkait wilayah lhok merupakan hal penting bagi nelayan di Aceh Selatan untuk meminimalisir terjadinya sengketa adat yang berdampak pada pelanggaran hukum adat dan potensi lainya. Disamping itu, Hadi Suhaima juga berharap dengan adanya FGD tersebut, rumusan-rumusan hukum adat dapat segera di dokumentasi oleh Panglima Laot Lhok sebagai acuan terhadap penguatan hukum adat Laot.
“Kami berharap FGD ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan informasi-informasi yang tidak terdokumentasi selama ini di wilayah tangkap 4 mil atau wilayah Panglima Laot Lhok, ” harap Hadi Suhaima. Sementara itu Panglima Laot Aceh Selatan, M. Jabbar menyampaikan terima kasih terhadap DKP Aceh dan DKP Aceh Selatan atas pelaksanaan FGD pemetaan potensi dan wilayah kelola masyarakat hukum adat laut di Kabupaten Aceh Selatan. Ia berharap FGD tersebut dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang baik untuk lembaga Panglima Laot di Aceh Selatan.