KIP Aceh Selatan Mulai Sortir dan Lipat Kertas Surat Suara Pemilu 2024
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024.
Penyortiran tersebut berlangsung di gudang logistik KIP Aceh Selatan di Tapaktuan, Senin (8/1/2024).
Kegiatan hari pertama itu turut ditinjau oleh Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Dandim 0107/Asel, Letkol Inf Faiq Fahmi, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo, serta Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi mengatakan, bahwa sebelumnya penyortiran dan pelipatan surat suara rencananya akan dilakukan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan.
Menurutnya, di Aceh Selatan hanya Gedung Rumoh Agam tempat yang sangat representatif untuk dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
“Namun setelah kita koordinasi, Gedung Rumoh Agam baru bisa kita gunakan pada Rabu 10 Januari 2024,” ujarnya.
“Untuk menghemat waktu dan mengejar ketertinggalan, maka hari ini kita lakukan di gudang logistik KIP Aceh Selatan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 30 orang, yang terdiri dari sekretariat KIP dan masyarakat setempat,” jelas Kafrawi.
Kafrawi mengatakan, bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara hari pertama dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan akan berlangsung selama sepuluh hari sejak 8 hingga 17 Januari 2024.
“Penyortiran dan pelipatan hari pertama dimulai dari surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK),” katanya.
Untuk lebih efektif, kata Kafrawi, penyortiran dan pelipatan surat suara nantinya akan dilakukan pada Rabu (10/2024), di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan dengan melibatkan 200 tenaga kerja.
Ia mengatakan, bahwa surat suara yang akan dilakukan penyortiran dan pelipatan secara keseluruhan berjumlah 875.360 lembar.
“Di antaranya untuk surat suara pemilihan capres dan cawapres sebanyak 174.472 lembar, DPR RI sebanyak 173.472 lembar, DPD RI sebanyak 173.472 lembar, dan DPR Aceh sebanyak 174.472 lembar,” ujar Kafrawi.
Sedangkan surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRK Aceh Selatan terdiri Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Selatan 1 sebanyak 29.888 lembar.
Daerah Pemilihan Aceh Selatan 2 sebanyak 28.530 lembar. Dapil Aceh Selatan 3 sebanyak 32.564 lembar.
Kemudian Dapil Aceh Selatan 4 sebanyak 38.205 lembar. Dapil Aceh Selatan 5 sebanyak 19.963 lembar, serta Daerah Pemilihan Aceh Selatan 6 sebanyak 30.222 lembar.
“Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Selatan sebanyak 697 buah TPS, dan kotak suara sebanyak 3.521 buah yang tersebar di dalam 18 kecamatan di Aceh Selatan,” pungkasnya.(*)