Bupati Aceh Selatan Lantik Yusrizal Sebagai Inspektur

Bupati Aceh Selatan Lantik Yusrizal Sebagai Inspektur
Dipublikasikan pada Senin, 4 Jul 2022

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Cut Syalisma, S.STP melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Yusrizal, S. Ag, yang sebelumnya menjabat sebagai Irpansus (Inspektur Pembantu Khusus) menjadi Inspektur Kabupaten Aceh Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Rasyiddin yang telah memasuki masa pensiun. Prosesi Pelantikan yang berlangsung di Aula Rapat Lantai II, Setdakab, Senin (4/7/2022), juga dihadiri oleh Para Asisten Sekdakab Aceh Selatan, Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Saputra, SSTP, MSi. para SKPK dan undangan lainnya.

Bupati Aceh Selatan dalam sambutan yang dibacakan Sekda Cut Syazalisma berpesan agar pejabat yang baru dilantik harus dapat mengemban amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Negara, dengan penuh perhatian, komitmen, loyalitas, serta tanggung jawab yang tinggi.

“Dikarenakan peran Inspektorat daerah sangat penting sebagai quality assurance yang menjamin program kegiatan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” papar Sekda Cut Syazalisma.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kabupaten yang dilantik pada hari ini, lanjut Sekda, merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh tim panitia seleksi beberapa waktu lalu dan telah melalui berbagai tahapan, serta telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa seorang Inspektur harus memiliki peran strategis dan harus mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pengawasan internal di Pemkab Aceh Selatan.

“Jajaran Inspektorat daerah harus terus meningkatkan kompetensinya dan menguasai berbagai teknis dan peraturan perundang-undangan agar mampu bertindak selaku konsultan bagi perangkat daerah dan mencegah sedari dini terjadinya kekeliruan atau penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian Negara,” ungkapnya.

Sekda juga berpesan agar Inspektur yang sudah dilantik harus mampu menjadi tempat berkonsultasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Ditambahnya, Inspektorat sudah semestinya menjadi katalisator pencapaian Clean Goverment dan Good Governance serta peringatan dini pada penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

“Kepada Pejabat yang sudah dilantik, untuk senantiasa menjaga integritas dan moralitas, serta nama baik selaku seorang Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(*)