Berangus Korupsi, Skor MCP-KPK Aceh Selatan Posisi 8 di Provinsi Aceh

Berangus Korupsi, Skor MCP-KPK Aceh Selatan Posisi 8 di Provinsi Aceh
Dipublikasikan pada Rabu, 22 Mei 2024

Walaupun bertengger di posisi delapan besar dari 23 Kabupaten/Kota di provinsi Aceh, tingkatan Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) patut disyukuri dan diperhitungkan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kabupaten Aceh Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Cut Syazalisma, S.STP melalui Pj Sekda Aceh Selatan, Ilham Sahputra, S.STP, M.Si kepada antaran seusai menandatangani Target MCP tahun 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pj Sekda menyebutkan, MCP-KPK merupakan upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi dan memperketat pengawasan.

“Alhamdulillah hasil MCP-KPK yang diperoleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan mendapat peringkat ke 8 dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Kondisi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujar Ilham Sahputra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dari Jakarta.

Pj Sekda berharap, skor penilaian MCP-KPK ini menjadi pemicu dan entry point untuk terus berbenah agar Aceh Selatan bersih dan bebas dari unsur korupsi.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag menyebutkan, penandatanganan tnaskah arget MCP Tahun 2024 oleh bapak Sekda turut disaksikan Pj Gubernur Aceh H Bustami Hamzah dan Deputi KPK MCP.

“Skema pengawasan pengelolaan anggaran dan tertib administrasi di Aceh Selatan terus dipacu. Berbagai langkah dan intervensi terus diupayakan. Harapan kita, penilaian MCP-KPK ke depan dapat ditingkatkan pada posisi kurus, apalagi tahun ini kita berada di delapan besar,” tutupnya. (*)