Aceh Selatan Terima Rp. 9,5 Miliar Insentif Fiskal Sumber APBN 2023
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Kabupaten Aceh Selatan menerima transfer anggaran insentif fiskal sumber APBN 2023 sebesar Rp. 9,5 miliar lebih dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas keberhasilannya terbaik menekan inflasi periode I tahun 2023. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani juga telah memberikan penghargaan yang diterima Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Anggaran tersebut bagian dari dana sebesar Rp.330 miliar yang digelontorkan Kemenkeu untuk dikucurkan kepada 33 daerah se-Indonesia yang terdiri atas 3 provinsi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Gorontalo. Kemudian 6 kota yaitu Kota Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuih, Dumai, Bitung dan Serang.
Selanjutnya, 24 kabupaten yaitu, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Besar, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH, mengatakan, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) peruntukan anggaran insentif fiskal itu akan difokuskan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha dan berbagai upaya lainnya dalam kaitan penurunan tingkat inflasi di daerah.
“Secara konkritnya belum dapat kami sampaikan karena sejauh ini (anggaran-red) belum masuk, mungkin dalam beberapa pekan ke depan atau paling lambat bulan depan sudah masuk. Sedangkan PMK-nya sudah keluar, jumlah anggaran yang akan ditransfer sekitar Rp. 9,5 miliar,” kata Syamsul Bahri, Kamis (3/8/2023).
Menurut Syamsul, anggaran insentif fiskal tersebut nantinya akan dikelola secara langsung oleh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) terkait pengendalian inflasi daerah diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan.
Terhadap daerah yang menerima dana insentif fiskal ini ada empat kriteria yang menjadi landasan penilaian. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah. Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.
Dari sana dilakukan penghitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota, yang kemudian ditentukan alokasi per daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan prioritas masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi. Pasalnya, dari banyaknya pemerintah daerah (pemda), hanya 33 yang mendapatkan penghargaan insentif fiskal.
“Kita ucapkan selamat kepada rekan kepala daerah, daerah-daerah yang hari ini telah mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif fiskal kinerja sebanyak 33 daerah, dan ini prestasi yang luar biasa, bukan sekadar seremonial,” ujar Tito di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dengan penghargaan tersebut, ia berharap pemda dapat lebih termotivasi dan konsisten dalam mengendalikan inflasi. Dirinya juga mendorong pemda lainnya yang belum mendapatkan penghargaan agar lebih terpacu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.
Tito menjelaskan terkendalinya inflasi secara nasional bergantung pada kerja bersama pusat maupun daerah. Terlebih, Pemda merupakan kunci dari terkendalinya inflasi. Meski angka inflasi nasional relatif terkendali sebesar 3,52% pada Juni 2023, kondisi di daerah masih sangat variatif. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya membantu daerah yang inflasinya masih tinggi.
“Ini tim dari Kemendagri juga turun langsung juga ke daerah-daerah yang kita lihat pada beberapa waktu beberapa (daerah) sepertinya tidak turun-turun (inflasinya),” ujarnya.
Upaya pengendalian inflasi tersebut dibutuhkan, mengingat presiden menargetkan inflasi secara nasional sebesar 3%. Angka ini dinilai imbang bagi konsumen maupun produsen. Karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar melakukan upaya pengendalian inflasi.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan terima kasih kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah yang konsisten mengendalikan inflasi. Ia berharap, menjelang tahun politik laju inflasi termasuk harga barang dan jasa tetap terkendali.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi merupakan bentuk kreativitas Mendagri yang disampaikan kepadanya.
“Ini kreativitas Pak Mendagri yang bilang kalau kita hanya mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward and punishment itu tidak nendang,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani mengingatkan daerah penerima agar insentif fiskal itu digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa.
“Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” pungkasnya.