Aceh Selatan Terima Dua Penghargaan Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
TAPAKTUAN, PROKOPIM – Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima 2 penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, yang diserahkan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Selatan. Penghargaan tersebut diterima Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di Aula Hotel Diana Rana Tapaktuan, Senin (13/12). Kegiatan tersebut turut di hadiri Anggota DPRK Aceh Selatan, Kepala Bappeda, Kadis Pertanian serta SKPK terkait, Camat Kluet Tengah dan Camat Tapaktuan.
Dua piagam dari Menteri LH dan Kehutanan RI tersebut yakni Nirwasita Tantra Award 2020 atas Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) dan Penghargaan Proklim Utama untuk Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan dan Gampong Kampung Padang Kecamatan Kluet Tengah.
Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan lingkungan hidup saat ini menjadi isu global utama yang dihadapi oleh peradaban modern. Permasalahan lingkungan memiliki sifat yang kompleks, sensitif, dan fluktuatif. Oleh karenanya lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara, untuk itu seluruh pemangku kepentingan termasuk dinas terkait berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia di semua sector, “ungkap Beliau”.
Dengan demikian isu prioritas ditetapkan berdasarkan atas kajian-kajian substansial dan urgen dari semua kondisi yang mempengaruhi lingkungan dengan dukungan data dan informasi dari seluruh skpk di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan. Oleh karenanya tujuan utama kegiatan ini untuk menilai, menentukan prioritas permasalahan, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup serta menerapkan pembangunan secara berkelanjutan.
Beliau juga menghimbau agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan dapat di akses pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu perlu mengembangkan aplikasi informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (ikplhd) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, “tutup beliau”.
Diakhir sambutan Bupati Aceh Selatan menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, atas kerja keras nya selama ini dalam program pelestarian lingkungan, sehingga Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima piagam penghargaan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.