Bupati Setop Tambang Bermasalah, DPRK Aceh Selatan: Ini Langkah Berani dan Tepat
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Zalfazli Z, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan bijih besi oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di kawasan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.
” Kami sangat mendukung langkah Bupati dalam penghentian seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan bijih besi yang dilakukan oleh KSU Tiega Manggis dan PT PSU. Ini merupakan langkah tepat demi menyelamatkan lingkungan dan ekonomi masyarakat,” ujar Zalfazli kepada wartawan, Senin (21/7/2025), di Tapaktuan.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, eksploitasi tambang yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis serius. Limbah tambang disebut telah mencemari sungai dan merusak sawah milik warga, yang merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
” Kawasan hutan Kluet berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser, yang merupakan aset ekologi paling berharga bagi Aceh. Aktivitas tambang di area tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Zalfazli juga menyoroti penurunan kualitas air sungai di Manggamat akibat kegiatan pertambangan, yang berdampak langsung terhadap aktivitas pertanian masyarakat. Ia menilai keputusan Bupati Mirwan MS sebagai tindakan berani dan visioner dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ekonomi lokal.
” Menambang di sana adalah tindakan yang bertolak belakang dengan komitmen kita terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Saya sangat mendukung kebijakan Pak Bupati,” tegas Zalfazli.
Diketahui, keputusan penghentian aktivitas tambang tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Selatan bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT PSU. Langkah ini diambil menyusul konflik yang berkepanjangan antara pihak perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang