Bupati Aceh Selatan Hadiri Peluncuran Satuan Pelayanan Administrasi SIM (SATPAS) Online
TAPAKTUAN, PROKOPIM – Demi menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan SIM yang cepat, pihak Kepolisian RI melakukan terobosan dengan menghadirkan layanan SIM online. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, meluncurkan Satuan Pelayanan Administrasi SIM (SATPAS) Online, sekaligus meresmikan Gedung Pelayanan Publik Terintegrasi Sanika Satyawadha, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, yang turut didampingi Kapolres aceh selatan beserta jajaran serta turut berhadir forkopimda dan undangan lainnya bertempat di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (13/04),
Dikarenakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat berkendara yang menunjukkan bukti bahwa pengendara memang sudah lulus uji kelayakan mengemudi. Berkendara tanpa membawa SIM bisa dikategorikan tindakan yang melanggar hukum, dan bisa kena tilang sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Tentu seperti biasa, pemohon SIM tetap harus mendatangi fasilitas perpanjangan SIM yang dikenal dengan sebutan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Satpas ini terintegrasi secara Online antara satu Polres dengan sistem yang ada di pusat atau Ditlantas Polri dimana data seluruh pemegang SIM Indonesia terkumpul secara kolektif.
Melalui program Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) ini masyarakat akan lebih mudah dalam pengurusan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula kegiatan santunan bagi yatim dan yatimah, yang berdomisili di daerah setempat.(*)