Perlu Penguatan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Selatan
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan bersama The Aceh Institut, sebuah lembaga non-pemerintah sepakat untuk terus mendorong agar segera diterapkan kawasan tanpa asap rokok di daerah itu. Kendati sudah keluar peraturan bupati (Perbup) tentang hal ini, namun dinilai harus didorong untuk segera disusun sebuah Qanun (Perda) sebagai landasan implementasinya dilapangan. Disamping itu juga digencarkan langkah sosialisasi dari stakeholder terkait.
Demikian antara lain point-point penting yang dirangkum dalam Forum Gruop Discusion (FGD) yang digelar The Aceh Institut (AI) bekerja sama dengan Pemkab Aceh Selatan di Ruang Rapat Setdakab Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan FGD dan media briefing yang rutin digelar tersebut menghadirkan 4 pemateri yaitu dari The Aceh Institute, Winny Dian Safitri, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Kamarsyah S.Sos, MM, Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini SE dan Pejabat Dinkes Aceh Selatan, Nurlaili.
Kegiatan ini diikuti Kadis DP3KB, Saumi Radli, Sekretaris BPKD, Khairunnas, Sekretaris DSI, Murtaza, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, Kabag Hukum, Suhastril, Kepala BNK Aceh Selatan, Nuzulian yang diwakili, Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini, tokoh masyarakat, pegiat LSM dan para insan pers.