Pemkab Aceh Selatan Serahkan Dokumen Teknokratik RPJMD dan RPJPD ke KIP, Acuan Visi Misi Bacabup
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyerahkan dokumen Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.
Dokumen itu diserahkan oleh Pj Bupati Aceh Selatan yang diwakili Plt Asisten Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur didampingi Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal kepada Plh Ketua KIP, Sudarman Syarif yang juga didampingi Komisioner Mulyadi serta Kudrat Mustaqim, di aula Media Center KIP setempat, Selasa (30/7/2024).
Plt. Asisten Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur mengatakan, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pemerintah daerah agar segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, paling lambat pada minggu ke-4 bulan Juli 2024, kepada KIP sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Atas dasar tersebut, kata Deka Harwinta, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyerahkan Dokumen Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, kepada KIP Aceh Selatan untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
“Untuk itu, kami harapkan penyerahan dokumen Teknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 ini semoga dapat dipergunakan oleh KIP sebagaimana mestinya dan kita siap untuk saling berkoordinasi demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024,” ungkap Deka.
Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal menambahkan, bahwa untuk RPJPD saat ini sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk dilakukan pembahasan.
“Oleh karena itu, pada hari ini kita menyerahkan rancangan akhirnya dulu Ke KIP Aceh Selatan, rancangan akhir sudah selesai,” kata Masrizal.
Sementara itu, Plh Ketua KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif mengatakan, bahwa dokumen RPJPD dan RJPMD tersebut merupakan suatu bahan bagi pasangan calon untuk menyusun visi dan misi.
“Di mana visi dan misi pasangan calon ini harus disampaikan, hal itu juga salah satunya menjadi dokumen persyaratan pasangan calon untuk mendaftar ke KIP,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sudarman, dengan adanya dokumen itu, KIP Aceh Selatan juga nantinya akan melaksanakan sosialisasi pada partai politik dan calon perseorangan.(*)