Tgk. Amran Ajak Anggota DPRK Aceh Selatan Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Tgk. Amran Ajak Anggota DPRK Aceh Selatan Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Dipublikasikan pada Senin, 13 Sep 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM –  Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengajak Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Selatan untuk turut serta dalam mensukseskan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Hal ini disampaikan saat membacakan pidato pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan, Senin (13/9) siang.

Pada kesempatan ini, Tgk. Amran menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah Dewan dan telah memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pembahasan dan persetujuan rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Selatan Tahun 2021, seraya berharap mendapat persetujuan Qanun Perubahan APBK Aceh Selatan Tahun 2021 tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum menutup pidatonya, Tgk. Amran mengajak agar Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Selatan untuk bersama-sama mensukseskan vaksinasi COVID-19.

Tentunya kita tidak ingin sampai ada Anggota DPRK Aceh Selatan yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi bahkan dosis pertama, karena hal ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, ucap Tgk. Amran.

Justru sebagai Anggota DPRK, kiranya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di daerah pemilihan atau kecamatan asal masing-masing. Kami meyakini, dengan penyampaian yang baik dari tiap anggota DPRK kepada masyarakat di daerah pemilihannya mengenai vaksinasi COVID-19, akan mendorong masyarakat untuk mendapatkan vaksin, sekaligus menjadi penangkal bagi berita Hoax dan pemahaman yang salah mengenai vaksinasi COVID-19, ucap Tgk. Amran.

Turut berhadir pada pembukaan paripurna ini, Forkopimda Aceh Selatan, Pimpinan dan Anggota DPRK, Plt. Sekdakab, Asisten Sekdakab, Kepala SKPK dan Kabag Setdakab.  (*)