Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2018-2023

Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2018-2023
Dipublikasikan pada Senin, 12 Jul 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM -Perubahan RPJMD kabupaten aceh selatan berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi 2 (dua) tahun pelaksanaan RPJMD kabupaten aceh selatan dimana untuk dapat memperhatikan indikator-indikator yang sudah tercapai dan yang belum tercapai serta mempertahankan capaian indikator yang sudah tercapai maupun yang sudah melebihi target.

Kegiatan Musrenbang yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Selatan, Senin (12/07) di buka Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran yang turut di hadiri Unsur Forkopimda, Plt Sekda Ir. H. Said Azhar, Anggota DPRK Hadi Surya selaku ketua Komisi II Bidang Perekonomian, Para Asisten, Para Kepala SKPK, Dr. Rustam Effendi, SE, MA.Econ (candt) sbg ketua tim Tenaga Ahli penyusunan Perubahan RPJMK Asel Tahun 2018-2023 serta Undangan lain. Pada Kesempatan tersebut Tgk. Amran menyampaikan sambutan bahwa Perubahan RPJMD kabupaten aceh selatan tahun 2018-2023 dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan terbitnya perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Pada saat ini diseluruh wilayah indonesia masih dalam kondisi menghadapi pandemi covid-19 secara global, walaupun capaian indikator makro kabupaten aceh selatan tidak menurun secara signifikan, namun kita harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten aceh selatan. Melalui momentum perubahan RPJMD, kabupaten aceh selatan dapat selaras dengan kebijakan pusat sebagaimana tertuang dalam perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, “Ungkap Bupati”.

Ditambahkan beliau tujuan pelaksanaan musrenbang yang merupakan forum pemangku kepentingan guna mendapatkan masukan terhadap perubahan RPJMD kabupaten aceh selatan tahun 2018-2023, masukan dan saran dalam forum musrenbang ini dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar dalam perbaikan dokumen perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

Di akhir sambutan Tgk. Amran berharap supaya dalam forum Musrenbang ini seluruh peserta yang berhadir agar dapat berkontribusi memberikan masukan terhadap perubahan RPJMD kabupaten aceh selatan untuk mencapai visi dan misi kabupaten aceh selatan. Kepada seluruh kepala OPD agar dapat mempersiapkan data-data yang dibutuhkan agar proses penyusunan perubahan RPJMD kabupaten aceh selatan tahun 2018-2023 ini dapat diselesai tepat waktu. “Pungkas Tgk. Amran“. (*)