Bupati Aceh Selatan Menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Bupati Aceh Selatan Menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dipublikasikan pada Jumat, 19 Feb 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 67 orang penyuluh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, bertempat di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Jum’at (19/02).

Adapun sebanyak 67 orang PPPK yang telah resmi diangkat tersebut masing-masing adalah golongan IX sebanyak 13 orang, golongan VII sebanyak 1 orang dan golongan V sebanyak 53 orang. Turut hadir mengikuti acara ini, Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin, SH,. MM, Asisten Administrasi Umum Ir. Said Azhar, Kepala BPKD Syamsul Bahri, SH, Kepala Dinas Pertanian Yulizar, SP,  Plt. Kepala BKPSDM Ilham Sahputra, S.STP,. M.Si serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Deka Harwinta Zianur, SH, M.Ikom.

Apa yang didapatkan hari ini, adalah bagian dari perjuangan panjang yang telah dinanti-nantikan sekian lama,” ucap Tgk. Amran yang langsung disambut tepuk tangan seluruh undangan yang hadir. Beliau  mengucapkan selamat, seraya mengingatkan kepada para PPPK yang menerima SK, bahwasanya hal ini merupakan langkah awal pengabdian, yang harus didasari rasa syukur dengan terus meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas dengan kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya. “Kedepankan profesionalitas dalam bekerja, agar menghasilkan suatu hasil kerja yang terbaik bagi masyarakat,” pesan Tgk. Amran lagi.(*)