Teken NPHD, Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Dana Pilkada 2024 Rp 30 M untuk KIP
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah kabupaten Aceh Selatan menghibahkan dana Rp 30 milyar kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 mendatang
Hal itu di tuangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan Ketua KIP Aceh Selatan Saiful, di Hall pendopo Bupati setempat, Senin (31/7/2023)
Turut hadir Sekretaris KIP Aceh Selatan Elwin, Kepala Kesbangpol, Safril, Kepala BPKD Syamsul Bahri dan tamu undangan lainnya
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilu dan pilkada 2024 merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk menyukseskannya. Ia berharap anggaran untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tersebut agar dapat dipergunakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efesien
“Pergunakan anggaran itu dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan agar tidak terjadi permasalahan yang berujung pada hukum nantinya” Kata Bupati
Lebih lanjut, Kata Tgk Amran, Pemerintah akan terus mendukung KIP Aceh Selatan dalam melaksanakan Pilkada dengan jujur, adil dan demokrasi
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Saiful mengatakan bahwa sebelum itu pihaknya telah melaksanakan rapat dan membahas anggaran Pilkada 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Selatan
Ia mengatakan bahwa anggaran kegiatan Pilkada Aceh Selatan 2024 sudah disepakati bersama yakni sebesar Rp 30.000.136.800 (tiga puluh milyar seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2024
“Anggaran ini akan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pilkada 2024 mendatang dan apabila tersisa akan dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Aceh Selatan” Ungkapnya
Dikatakan Saiful, anggaran Pilkada 2024 tersebut di alokasikan dua tahap, tahap pertama dialokasikan dari APBK Perubahan 2023 Rp 1.425.410.000 dan tahap kedua melalui APBK 2024 sebesar Rp 28.574.726.800.
Lebih lanjut, Kata Saiful, memastikan anggaran Pilkada 2024 tersebut merupakan tugas terakhir dirinya sebagai Ketua KIP Aceh Selatan, Karena kedepan ia akan mengemban amanah baru sebagai Anggota KIP Aceh periode 2023-2028
“Alhamdulillah hari ini Senin (31/7/2023) Pemkab Aceh Selatan dan Komisi Independen Pemilihan telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)” Kata Ketua KIP
Menurutnya, Kabupaten Aceh Selatan merupakan daerah yang pertama yang telah menyepakati dan mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
“Kami menyampaikan terimakasih kepada bapak Bupati dan Pemerintah Aceh Selatan yang telah bersama-sama mendukung dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024” Pungkasnya.(*)