Tandatangani Fakta Integritas Netralitas ASN Aceh Selatan pada Pilkada 2024, Ini Penegasan Inspektur Aceh Selatan

Tandatangani Fakta Integritas Netralitas ASN Aceh Selatan pada Pilkada 2024, Ini Penegasan Inspektur Aceh Selatan
Dipublikasikan pada Rabu, 11 Sep 2024

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan 4 butir fakta integritas netralitas ASN pada Pilkada 2024 oleh Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP., M. Si dan Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal S.Ag., M.Si.CGCAE, yang ditandatangani pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Rabu (11/9/2024).

Fakta integritas netralitas ASN pada Pilkada 2024 tersebut berbunyi sebagai berikut ;

” Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 kami:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Kadisdikbud Aceh Utara Ajak Guru Jaga Netralitas.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian Pakta Integritas ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapaktuan, 11 September 2024.

“Diwawancarai terpisah, Inspektur Aceh Selatan Yusrizal S.Ag., M.Si.CGCAE, meminta kepada seluruh ASN menjaga netralitas sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu, lanjut Yusrizal kepada aparatur desa, Keuchik dan Sekretaris Gampong untuk menjaga netralitas.

“Karena semuanya akan terekam dalam jejak digital, jangan di kemudian hari baik ASN atau perangkat gampong akan berhadapan dengan kami (Inspektorat), ” tegas Yusrizal. Inspektur Aceh Selatan itu menyebutkan, sesuai dengan komitmen yang disampaikan Pj. Bupati Aceh Selatan, pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan perangkat gampong.

“Komitmen ini sudah disampaikan bapak Pj. Bupati ke Kemendagri dan para Inspektur jenderal dalam hal melakukan tindakan tegas kepada ASN yang coba-coba bermain, ada hukuman berupa dengan sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat, ” tukasnya. Yusrizal melanjutkan, dalam pelaksanaan Pilkada Inspektur Aceh Selatan melaksanakan pengawasan netralitas ASN dan menerima laporan-laporan masyarakat baik langsung maupun dengan menggunakan aplikasi WBS dilink https://wbs.acehselatankab.go.id ” Ketika ada ASN dan perangkat gampong yang tidak netral dapat dilaporkan ke WBS, nanti kita akan melakukan analisa dan berkolaborasi dengan pihak Panwaslu Aceh Selatan, ” tutupnya.