Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 389 PNS, Ini Pesan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 389 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemkab setempat. Penyerahan SK kenaikan pangkat ini berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (27/3/2023). Ke-389 SK kenaikan pangkat di Aceh Selatan tersebut terdiri atas golongan I, II dan III Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023.
Dalam prosesi penyerahan SK kenaikan pangkat turut dihadiri Kepala Badan BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP, M, Si beserta jajarannya, para SKPK dan para PNS penerima SK kenaikan pangkat.
Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengucapkan, selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil penerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. “Syukuri nikmat ini dengan senantiasa berusaha meningkatkan kinerja dan terus memperbanyak ibadah kepada Allah SWT,” pesan Tgk. Amran.
Lebih lanjut, Kata Tgk. Amran, kenaikan pangkat itu menjadi momentum kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara/saudari, yang akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan serta karir kepegawaian.
Menurutnya, PNS adalah pelayan masyarakat, maka wajib untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan masing-masing. “Jadilah bagian dari sebuah tim kerja yang baik di lingkungan kerja masing-masing untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja pemerintah sesuai tupoksi,” ujarnya.
Tgk. Amran juga menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diharapkan dapat mendorong PNS agar mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan publik.
“Hendaknya PNS memiliki kesadaran yang lebih untuk mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintergritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kinerja yang profesional,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Sahputra, S.STP,. M. Si, mengatakan adapun dasar pelaksanaan kenaikan pangkat ini, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh No 256/MP.01.04/SD/KR.XIII/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 Perihal jadwal penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2023 diwilayah kerja kantor regional XIII BKN Banda Aceh.
Surat Gubernur Aceh Nomor Peg.823/829 Tanggal 28 November 2022 hal usul kenaikan pangkat PNS 01 April dan Oktober 2023. “Kenaikan pangkat ini berjumlah 389 PNS, baik kenaikan pangkat otomatis, jabatan fungsional, jabatan struktural, maupun penyesuaian ijazah, diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para PNS untuk meningkatkan prestasi kerja,” pungkas Ilham. (*)