Pemkab Aceh Selatan Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diraih dengan predikat kepatuhan tinggi untuk tingkat kabupaten di Provinsi Aceh dengan nilai capaian 87,74. Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan, H. Halimuddin, SH, MH yang mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bertempat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2/2023).
Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan, H. Halimuddin, SH, MH mengatakan, penghargaan predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 diberikan berdasarkan survey dari Ombudsman. Menurutnya, survei kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Bupati Aceh Selatan agar seluruh perangkat daerah berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik,” kata Halimuddin. “Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan public,” lanjut dia. Ia menyebutkan, OPD yang menjadi sasaran penilaian di antaranya DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta dua puskesmas di Labuhan haji dan Tapaktuan, “Kelima leading sektor pelayanan publik yang dinilai tahun ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas dan kuantitas masing-masing instansi,” sebut Halimuddin.
Lebih lanjut, Asisten III Setdakab Aceh Selatan memaparkan, Pemkab Aceh Selatan mendapat nilai kepatuhan dengan Kategori B, Opini Kualitas tinggi, dan ini merupakan nilai tertinggi untuk tingkat kabupaten di Provinsi Aceh.
“Kita akan dorong seluruh SKPK dalam meningkatkan pelayanan publik, baik dari sarana maupun sumber daya, yang harus ditingkatkan melalui pembinaan dan pelatihan, sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing,” urai dia.
“Maka dari itu, kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan ke depan, dan mudah-mudahan kita bisa mendapat predikat tertinggi di tahun yang akan datang,” ungkapnya.
Halimuddin menjelaskan, bahwa perangkat daerah Aceh Selatan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai korelasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah.
Hal itu dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Dengan demikian, kunci sukses adalah kerja sama dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai Aceh Selatan hebat,” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut, selain Asisten III, turut dihadiri oleh Kadisdukcapil Aceh Selatan, H. Lahmuddin, S.Sos, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Akmal AH, S.Pd, Kadis Sosial Aceh Selatan, Junaidi, SP, dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan, Endang Kurniawati, S. STP.(*)