Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Rp 30 M untuk Pilkada, KIP Sampaikan Tahapan Pemilu, DCS Caleg DPRK 424

Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Rp 30 M untuk Pilkada, KIP Sampaikan Tahapan Pemilu, DCS Caleg DPRK 424
Dipublikasikan pada Senin, 21 Agu 2023

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Selatan berkomitmen dan mendukung KIP menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran yang diwakili Sekretaris Daerah Cut Syazalisma, S.STP saat melakukan kunjungan silaturahmi dan meninjau tahapan Pemilu 2024 di Kantor KIP setempat, Senin (21/8/2023).

“Pemerintah daerah mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh KIP Aceh Selatan dalam menyukseskan Pemilu 2024 dan dukungan salah satunya mengenai anggaran Pilkada 2024,” Kata Sekda

Lebih lanjut, kata Sekda, Pemerintah kabupaten Aceh Selatan menghibahkan dana Rp 30 miliar kepada Komisi Independen Pemilihan ( KIP) setempat untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang

“Hal itu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dan Ketua KIP Aceh Selatan Saiful pada masa itu, di Hall Pendopo Bupati setempat, Senin, 31 Juli 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Cut Syazalisma, Pemerintah Daerah mengajak seluruh unsur Forkopimda, TNI- Polri, Media dan elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, termasuk penyelenggara, untuk menyukseskan Pemilu sehingga berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi dalam sambutan menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah bersama-sama mendukung menyukseskan Pemilu 2024

“Pemerintah kabupaten Aceh Selatan menghibahkan dana 30 milyar kepada Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Aceh Selatan yang sudah dituangkan dalam NPHD dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024,” katanya

Menurutnya, Kabupaten Aceh Selatan merupakan daerah yang pertama yang telah menyepakati dan mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

“Kita berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan Pemilu 2024, termasuk media dalam memublikasi seluruh informasi dan tahapan terkait Pemilu 2024,” katanya

Lebih lanjut, Kafrawi juga menyampaikan tahapan yang sudah berjalan hingga pada saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023

“Saat ini sudah kita publikasikan Daftar Pemilihan Sementara (DCS) melalui media cetak dan elektronik,” katanya.
Adapun jumlah DCS caleg DPRK Aceh Selatan yakni 424 calon yang terdiri atas 258 laki-laki dan 166 perempuan dari 22 Partai Politik

Lebih lanjut, sebut Kafrawi, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara bacaleg tersebut dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

“Tanggapan atau masukan itu bisa disampaikan oleh masyarakat secara tertulis atau langsung dengan catatan disertai identitas diri dan bukti yang relevan terkait tanggapan terhadap bacaleg,” jelasnya.

Adapun tanggapan tersebut bisa disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, dan email tanggapan.kipasel@gmail.com.

Kemudian masyrakat juga bisa mendatangi langsung Kantor KIP Aceh Selatan di Jalan T. Ben Mahmud Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan

Pada kesempatan tersebut, Kafrawi juga menjelaskan beberapa tahapan pemilu selanjutnya setelah pengumuman DCS.

“Untuk tanggapan terhadap DCS sesuai jadwal selama 10 hari yakni 19-28 Agusutus. Kemudian rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yakni 29 Agustus 2023,” katanya

Selanjutnya, Permintaan hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU provinsi dan Kabupaten/kota pada 29 Agustus 2023 hingga 31 Agustus

Penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU provinsi dan Kabupaten/kota pada 1 September 2023 hingga 7 September

Kemudian, pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu pada 8 September hingga 11 September 2023

Pengajuan pengganti calon sementara dimulai pada 14 hingga 20 September. Selanjutnya verifikasi atas pengajuang pengganti calon sementara pada 21 September hingga 23 September.

“Kemudian pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober. Dilanjutnya dengan penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari 4 Oktober hingga 3 November 2023. Sedangkan Pengumuman DCT pada November nanti,” pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur kodim 0107 Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Ketua KIP, Sekretaris, dan Komisioner KIP, Insan Pers serta undangan lainnya. (*)