IKAMAS Jakarta Nyatakan Dukungan Peningkatan Penerimaan Zakat BMK Aceh Selatan

IKAMAS Jakarta Nyatakan Dukungan Peningkatan Penerimaan Zakat BMK Aceh Selatan
Dipublikasikan pada Sabtu, 22 Jun 2024

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penyesuaian Nishab Zakat akibat kenaikan harga emas akan berdampak pada potensi penurunan penerimaan Zakat Baitul Mal Aceh Selatan mulai Juli 2024, untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus melakukan berbagai upaya dan solusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan.  Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP didampingi oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Taufik Hidayat Harahap, S.Hi, M.Ag, Anggota Badan BMK Tgk. Misbar Basri dan Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa saat menghadiri rangkaian kegiatan Rapat Kerja I dan Silaturahim IKAMAS Jakarta bertempat di Ruang Gajah Mada Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad TNI AD) Setu, Cipayung Jakarta Timur, Sabtu (22/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menyerahkan Dokumen Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Peluang dan Tantangan dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Aceh Selatan kepada Ketua Umum Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh Selatan (IKAMAS) Jakarta DR. Irfan Rajes Al-Rami, SQ, MA.

Dalam pemaparannya, Pj. Bupati Aceh Selatan menyebutkan Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota di Aceh yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen yang berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian berdasarkan Syariat Islam.

” Penerimaan Zakat dan Infak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan dari tahun ke tahun terjadi peningkatan dimana tahun 2020 berjumlah Rp.6.696.559.109,  tahun 2021 Rp. 6.943.269.443, tahun 2022 Rp. 7.139.544.664, tahun 2023 Rp. 7.563.024.438, dan hingga Mei 2024 Rp. 2.201.213.375,” urai Cut Syazalisma.

Berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemotongan Zakat dan Infak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyebutkan bahwa penghasilan yang telah mencapai Nishab 94 gram emas murni atau sekitar Rp. 6.900.000 setiap bulannya dikenakan pemotongan Nishab Zakat sebesar 2,5 % sedangkan Penghasilan yang belum mencapai Nishab Zakat dibawah Rp. 6.900.000 setiap bulannya dibebankan infak atau sedekah sebesar 1%.

Berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan, pemotongan Zakat Gaji / Penghasilan dikenakan kepada Aparatur Sipil Negara dan Instansi Vertikal, Karyawan BUMN / BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha, sedangkan Pemotongan Infak dikenakan kepada : Aparatur Sipil Negara dan Non ASN, Keuchik dan Perangkat Gampong, Karyawan BUMN / BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha,  serta Rekanan / Penyedia Barang dan Jasa (atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN/APBA/APBK bernilai mulai Rp. 50.000.000 dikenakan infak 0,5 %).

Dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Syari’ah (DPS) Baitul Mal Aceh, Nomor: 02/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi) menyebutkan mulai 1 Juli 2024 batas penghasilan kena Zakat per bulan adalah Rp. 10.500.000.

“Penyesuaian ini (Nishab Zakat) akan berakibat pada potensi penurunan penerimaan Zakat Baitul Mal Aceh Selatan mulai Juli 2024, salah satu solusi yang dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan adalah adanya dukungan dari seluruh keluarga besar IKAMAS Jakarta dengan menyalurkan Zakat dan Infaknya melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan sehingga potensi kekurangan penerimaan Zakat dapat teratasi,” harap Cut Syazalisma.

Penjabat Bupati Aceh Selatan menyampaikan bahwa dengan regulasi yang ada dan kekhususan Aceh dalam penegakan Syariat Islam maka Zakat dan Infak dari seluruh Masyarakat Aceh Selatan di Jakarta dan perantauan menjadi kebutuhan masyarakat. Jumlah Muzakki (orang yang berzakat) dan Munfiq (orang yang berinfak) di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan terjadi kenaikan dimana tahun 2022 sebanyak 4.834 orang dan tahun 2023 menjadi 5.132 orang dimana melayani 5.667 mustahiq (penerima manfaat dari Zakat dan Infak yang disetorkan).

“Penerimaan zakat nantinya akan disalurkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang ada untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni, bantuan biaya pendampingan passien berobat ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta serta berbagai program unggulan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Selatan, ” imbuh Cut Syazalisma.