Evaluator Kemendagri Apresiasi Penyampaian Laporan Kinerja Pj Bupati Aceh Selatan di Triwulan I
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP mengikuti kegiatan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Hal itu berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.14/2609/IJ tanggal 26 Oktober 2023, perihal Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung di Aula Lantai VIII Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dalam menyampaikan capaian laporan kinerja triwulan I, Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, didampingi Pj Sekda, Ilham Sahputra, S.STP, M.Si, Plt. Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Willi Cahyadi, S.Sos, Kepala Bappeda, Masrizal, SE, M.Si, Kepala BPKD, Syamsul Bahri, SH, Staf Khusus, T. Mudasir, para kepala SKPK, dan Kabag terkait.
Pada kesempatan itu, Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas laporan kinerja yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Selatan, serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan ke depan agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik lagi.
Ada pun evaluasi yang dilakukan meliputi aspek atau indikator bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan kerja samanya sehingga dia bisa menyampaikan laporan kinerja untuk Triwulan I.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
“Khususnya pada Pasal 20 yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota,” pungkasnya.(*)