Bupati Tgk. Amran Melepas Mahasiswa Penerima Beasiswa Aceh Carong sekaligus menyalurkan Corporate Social and Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan

Bupati Tgk. Amran Melepas Mahasiswa Penerima Beasiswa Aceh Carong sekaligus menyalurkan Corporate Social and Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan
Dipublikasikan pada Rabu, 29 Sep 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Mahasiswa penerima beasiswa Aceh Carong dilepas oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran untuk melaksanakan perkuliahan yang berlangsung di halaman pendopo Bupati, Rabu (29/09). Bupati di damping Plt. Sekda dan Kepala SKPK menyampaikan bahwa program Beasiswa Aceh carong merupakan program beasiswa yang di tujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan korban konflik aceh.

Dengan program tersebut mahasiswa dari keluarga miskin dan korban konflik mendapat ruang untuk mengenyam  pendidikan tinggi agar menjadi insan yang mempunyai intelektualitas dan berkarakter guna mendukung  pembangunan aceh secara berkesinambungan. Harapan Tgk. Amran kepada mahasiswa tersebut memanfaatkan kesempatan ini untuk terus menimba ilmu pengetahuan dan teknologi  dengan  serius dan tekun yang pada akhirnya memberi manfaat  kepada diri sendiri, keluarga dan daerah.

Pada kesempatan yang sama PT Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan senantiasa  hadir dan ikut serta dalam berbagai kegiatan dan program kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi.  Pada tahap 3 penyaluran  Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ini Bank Aceh kembali menyalurkan CSR kepada sejumlah penerima. Tgk. Amran berharap agar dana CSR Bank Aceh ini dapat di implementasikan sesuai peruntukannya agar kedepan dapat ditingkatkan kembali nilai nominalnya. Karena Bank Aceh Merupakan bank milik daerah, untuk itu mari bersama kita buka tabungan di bank milik daerah ini dengan melakukan berbagai transaksi keuangan, agar Bank Aceh  akan lebih cepat maju dan berkembang dan dapat kembali meyalurkan CSR secara berkala.

Senada dengan Bupati Kepala cabang Bank Aceh Syariah Tapaktuan juga berharap dana yang disalurkan kepada penerima CSR ini dapat dipergunakan sesuai permohonan yang diajukan kepada bupati. Dengan demikian dana CSR dapat dikelola dan digunakan  dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan, jangan ada penyimpangan agar kedepan dana CSR kembali dapat di salurkan.