Bupati Aceh Selatan Keluarkan SE Hari Raya Idulfitri 1446 H Minim Sampah
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat edaran bernomor : 272/SE/2025 itu dikeluarkan berdasar Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, serta Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
H. Mirwan berharap, semua pihak dapat berperan aktif melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah. Salah satu pengurangan sampah dapat dilakukan dengan memberikan perhatian pada pelaksanaan “Hari Raya Idul Fitri 1446 H Minim Sampah”.
H. Mirwan melanjutkan, pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H berpotensi meningkatnya timbulan sampah akibat aktivitas masyarakat atau warga luar yang melintasi atau berkunjung dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
” Untuk itu perlu pengendalian sampah secara intensif, efektif dn efesian pada semua lokasi publik yang berpotensi menghasilkan sampah seperti lokasi wisata, lokasi perayaan, kiri-kanan jalan dan tempat strategis lainnya, ” sebut Bupati Aceh Selatan dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut juga ditujukan Kepada Pimpinan Instansi Vertikal dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Pimpinan BUMN/BUMD/Perusahan dalam Kabupaten Aceh Selatan, Pimpinan Lembaga/Organisasi dalam Kabupaten Aceh Selatan, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Selatan dan Para Keuchiek dalam Kabupaten Aceh Selatan.