Antrian PPPK Urus SKCK ‘Mengular’, Polres Aceh Selatan Buka Layanan 24 Jam
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan, Polda Aceh mengambil langkah cepat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 24 jam penuh, Senin (15/9/2025).
Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan jumlah masyarakat yang mengurus SKCK sebagai syarat administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebelumnya, pelayanan SKCK hanya berlangsung pada jam kerja, pukul 08.00–16.00 WIB. Namun tingginya kebutuhan masyarakat membuat antrean semakin panjang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Aceh Selatan menginisiasi pelayanan nonstop 24 jam, termasuk di luar jam dinas.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Kami ingin memastikan seluruh pemohon SKCK dapat terlayani dengan baik. Petugas kami siap bekerja ekstra agar pelayanan tetap berjalan lancar,” katanya.
“Namun, kami juga berharap masyarakat tetap tertib, bersabar, dan mengikuti prosedur dengan baik saat menunggu giliran,” ujar Kapolres.
Untuk mengurangi penumpukan antrean, masyarakat juga diimbau datang lebih awal.
Petugas pelayanan SKCK diminta memberikan layanan prima dengan sikap ramah, profesional, dan humanis agar masyarakat merasa nyaman dan puas.
Inovasi pelayanan 24 jam ini sejalan dengan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung kebutuhan mendesak masyarakat.
SKCK sendiri menjadi dokumen penting yang kerap dibutuhkan, mulai dari keperluan melamar pekerjaan hingga seleksi administrasi PPPK.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Aceh Selatan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus SKCK tanpa terkendala waktu,” pungkasnya.(*)