Amiruddin Resmi Dilantik menjadi Ketua DPRK Aceh Selatan
TAPAKTUAN- PROKOPIM: Jum’at (8/01) Amiruddin, Politisi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan masa bhakti 2019-2024. Acara pengucapan sumpah/janji itu digelar dalam rapat paripurna DPRK Aceh Selatan yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRK setempat.
Pengucapan sumpah/janji sebagai Ketua DPRK Aceh Selatan definitif yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Yudhistira Adhi Nugraha, S.H.M.H ini turut Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady, unsur Forkopimda Aceh Selatan serta para Kepala SKPK dilingkungan Pemkab setempat.
Acara yang mendapat pengamanan ketat dari pihak Kepolisian dibantu personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan ini terlaksana sesuai protokol kesehatan, dimana para undangan diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Sedikitnya ada 30 personel Polisi dari Polres Aceh Selatan dan Polsek Tapaktuan dikerahkan ke lokasi acara.
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam pidatonya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dirinya mengucapkan selamat kepada Ketua DPRK Aceh Selatan yang telah dilantik, dan berharap amanah yang diemban sebagai Ketua DPRK menjadi ladang amal ibadah diyaumil akhirat kelak. “Pada kesempatan yang berbahagia ini kami senantiasa selalu mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan, dikarenakan hingga saat ini pademi civid-19 belum berakhir serta masih menunjukkan peningkatan angka kasus yang signifikan di berbagai daerah,” kata Bupati.
Untuk itu, Bupati berharap kepada seluruh masyarakat selalu waspada, tetap patuh dan taat menjaga prokes atas anjuran Pemerintah termasuk pada prosesi acara paripurna tersebut. “Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan tadi pada hakikatnya merupakan manifestasi dan ikrar dari semua anggota DPRK untuk berjuang mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi dewan,” ungkap Bupati. Fungsi legislasi tersebut, lanjut Bupati, yakni fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan dalam konteks mengemban amanat Rakyat dalam satu kesatuan yang berjuang untuk kepentingan orang banyak. “Dengan demikian sampai kapanpun, hubungan dengan masyarakat harus senantiasa kita diperkuat selaku komponen penyelenggara Pemerintah,” papar Bupati.(Prokopim).
Amiruddin menucapkan sumpah/janji sebagai Ketua DPRK Aceh Selatan definitif yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Yudhistira Adhi Nugraha, S.H.M.H dalam rapat paripurna DPRK Aceh Selatan yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRK setempat.(*)