Bahasa Jamee, Kluet dan Adat Mawah dari Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2025
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Tiga karya budaya dari Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia tahun 2025.
Amatan di laman resmi Disbudpar Aceh, Senin (13/10/2025), ada 14 karya budaya dari Aceh berhasil direkomendasikan dan ditetapkan tahun 2025 ini. Tiga di antaranya berasal dari Aceh Selatan.
Penetapan WBTb digelar dalam sidang di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, 5–11 Oktober 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, T Muhassibi saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan hal itu.
“Adapun tiga karya budaya itu yakni bahasa Kluwat/Kluet, bahasa jamee dan adat mawah,” kata Muhassibi.
Ia mengatakan bahasa Kluet dan jamee ditetapkan dengan domain WBTb UNESCO (tradisi dan ekspresi lisan) serta dengan kategori bahasa.
“Sedangkan adat mawah ditetapkan dengan domain WBTb UNESCO (adat Istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan),” ujar Muhassibi.
Pada kesempatan itu, Muhassibi menyebut bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, budayawan, dan masyarakat pelestari budaya.
“Alhamdulillah, karya budaya kita akhirnya diakui secara nasional sebagai WBTb. Ini bukti bahwa kearifan lokal Aceh Selatan memiliki nilai yang tinggi dan layak dilestarikan,” ujar Muhassibi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya itu.
“Penetapan WBTb ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaga keaslian dan keberlanjutannya,” pungkas Muhassibi Debus. (*)