Kejari dan Disdukcapil Aceh Selatan Serahkan 2.432 Kartu Anak
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Momentum hari lahir Kejaksaan RI ke 79, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan penyerahan 2.432 Kartu Identitas Anak (KIA), Kamis (29/08/2024).
“Kartu Anak tersebut langsung diterima perwakilan masing-masing Keuchik se- Kecamatan Tapaktuan dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksan RI yang ke-79 Tahun 2024, yang dilaksanakan di Rumah Inong,” kata Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim, SH.
Dikatakan, berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan, Anak yang belum memiliki KIA adalah 28.969 anak. “Sebelum dilaksankan pendampingan oleh bidang DatunKejaksaan Negeri Aceh Selatan, jumlah anak yang sudah memiliki KIA sebanyak 34.291 anak atau 52%,” ujarnya.
Setelah dilaksanakan Pendampingan, sambungnya dalam satu bulan sejak priode 29 Juli 29 Agustus 2024 jumlah anak yang sudah memiliki KIA sebanyak 36.723 anak atau 56%. naik sebanyak 2.432 anak.
“Untuk mencapai target nasional kepemilikan KIA kita mencapai 60 % artinya hanya 4% lagi yang harus kita capai sampai dengan Desember Tahun 2024 ini,” ujar Kasi Intel,
Kajari Aceh Selatan juga menyampaikan adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 79 tahun 2024, dan Menindaklanjuti Permohonan Pendampingan Hukum dari Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil perihal pendampingan hukum untuk anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Perlu kami jelaskan dalam hal ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Kartu Identitas Anak(KIA) ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya khususnya di Aceh Selatan,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa pelaksanaan kegiatan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) ini Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
“Berdasarkan BAB 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota,” pungkasnya.(*)