Pemkab Aceh Selatan Gelar FGD 2024, Sekaligus Penyerahan Penghargaan Kepada SKPK dan Instansi Vertikal

Pemkab Aceh Selatan Gelar FGD 2024, Sekaligus Penyerahan Penghargaan Kepada SKPK dan Instansi Vertikal
Dipublikasikan pada Selasa, 30 Jul 2024

PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab)menyelenggarakan FGD Forum Satu Data dan Evaluasi Satu Data tahun 2024, Sekaligus Penyerahan Penghargaan kepada SKPK dan Instansi Vertikal. Bertempat di Aula Pariwisata Kab. Aceh Selatan, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Selatan (Diwakili Plt Asitens 3), Ka. UPT Statistik Aceh (Said Azhari, ST, M.Si), Wakapolres Aceh Selatan, Ka. Mahkamah Syariah, Ka. BPS Aceh Selatan, Kasi Intel Kejari, Ka. Bappeda (Laporan Panitia), Kepala SKPK dan Camat, Instansi Vertikal dan Kampus.

Adapun satu data yang dibacakan oleh Pj. Bupati Aceh Selatan diwakili Plt Asisten Asisten III Deka Harwinta Zianur, SH,. M.I.Kom, keberadaan data yang akurat dan terpercaya sangatlah penting, khususnya dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, ketiadaan atau ketidak akuratan dapat menyebabkan kesalahan interpretasi dan pengambilan keputusan yang tidak.

Dalam era tranformasi digital yang membuka kesempatan luas kepada kita semua untuk semakin terhubung dan terintegrasi, data memiliki peran yang sangat strategis, serta menjadi aset berharga yang dapat membantu untuk mengambil keputusan yang tepat sasaran.

Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan satu data tingkat Kabupaten Aceh Selatan dibutuhkan kolaborasi yang erat dari seluruh pihak terkait, melalui evaluasi penyelenggaraan satu data tingkat Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024, dengan permintaan data tahun 2023, diketahui masih terdapat beberapa SKPK yang belum optimal dalam tingkat ketepatan waktu dan kelengkapan data dalam upaya pemenuhan permintaan data dimaksud, katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrijal melaporkan, Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Aceh Selatan, dapat kami laporkan kegiatan penyelenggaraan Satu Data Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 sebagai berikut yakni, Perencanaan Data meliputi tahapan:

1. Identifikasi data

2. Klarifikasi data

3. Penetapan data

Adapun Pengumpulan data sesuai kesepakatan pada Forum Data Tahun 2023, data dikumpulkan di awal tahun, ditandai dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor 555/19/2024 Tanggal 12 Januari 2024 perihal Penyampaian Jadwal Input Data Satu Data Tingkat Kabupaten Aceh Selatan serta Aceh Selatan dalam Angka Tahun 2024.

Analisa data dilaksanakan oleh Tim SaDARI Dinas Kominfo dan Persandian sejak Mei-Juli 2024 dengan membandingkan data tahun sebelumnya dengan data tahun 2023, bilamana terdapat anomali, akan langsung dicrosschek ke Produsen Data.

Hal Ini idlakukan sejak tanggal 15–19 Juli 2024 di Portal Open Data Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada link https://data.acehselatankab.go.iTercatat ada penambahan 106 datasource untuk permintaan data tahun 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada SKPK dan Instansi vertikal terbaik yaitu,

Terbaik 1 SKPK BKPSDM

Terbaik 2 Dinas Pertanian

Terbaik 3 Dinas Pendidikan Dayah

Terbaik 4 Dinas Kesehatan

Terbaik 5 Dinas Syariat Islam

1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan

2. Kantor PDAM Tirta Naga Tapaktuan

3. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tapaktuan

4. Kantor Pos Tapaktuan

5. Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan.(*)