Tgk. Amran Resmikan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Aceh Selatan

Tgk. Amran Resmikan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Aceh Selatan
Dipublikasikan pada Selasa, 6 Jul 2021

TAPAKTUAN, PROKOPIM – Bertempat di Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan secara resmi mulai beroperasi, pada Selasa (6/7/2021). Peresmian ini ditandai dengan prosesi pengguntingan pita, peusijuek dan pemberian santunan anak yatim oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, disaksikan unsur Forkopimda, antara lain Ketua DPRK Amiruddin, Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, dan Kajari Heru Anggoro SH, MH, serta para Kepala SKPK.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yulisbar, S.STP, MIP, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembangunan fisik gedung UPTD ini telah dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. Setelah bangunan fisik rampung, dilanjutkan dengan pengadaan alat pengujian pada tahun 2020, yang keseluruhannya menggunakan sumber dana OTSUS.

Namun demikian, walaupun bangunan fisik dan alat pengujian telah tersedia, UPTD ini belum dapat beroperasi tanpa dilakukan uji kalibrasi dan akreditasi terlebih dahulu. Alhamdulillah, seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan pada tahun 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat, sehingga UPTD ini telah dapat beroperasi secara resmi, jelas Filda.

Dalam sambutannya, Tgk. Amran menyampaikan bahwa dengan dimulainya pengoperasian UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik masyarakat umum maupun pengusaha angkutan. Pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, tegas Tgk. Amran.

Di era teknologi informasi ini, kita dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba digital, tak terkecuali untuk kemudahan pelayanan publik. Dengan sistem Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah mengadopsi teknologi terbaru dengan sistem digital ini, nantinya setiap kendaraan akan tercatat secara online, cukup menunjukkan smartcard atau kartu pintar seukuran KTP, atau melakukan scanning pada stiker hologram yang ada di kendaraan, maka petugas dapat mengecek data kendaraan tersebut, tidak perlu lagi mengecek buku KIR.

Dengan sistem pengujian kendaraan bermotor yang lebih mudah, cepat dan efisien ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melakukan uji berkala kendaraannya, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar, ujar Tgk. Amran.(*)