Sambut HPSN dan Ramadan 1446 H, Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran Perdana
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS mengeluarkan surat edaran perdana tentang pelaksanaan gotong royong massal dalam rangka budaya Jumat bersih, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional ( HPSN) tahun 2025 dan menyambut bulan suci Ramadan 1446 H di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam surat bernomor 01/SE/2025 tersebut dijelaskan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pelaksanaan Jumat bersih, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 serta menyambut Ramadan 1446 Hijriah, didasari pada surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Surat tersebut menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 6602/04/2024 tentang Pelaksanaan Jumat Bersih dan Penertiban Hewan Ternak tanggal 7 Februari 2024 dan Intruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01/ISNTR/2024 tentang Pengelolaan Sampah Kegiatan Perkantoran, Pemilahan Sampah, Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tanggal 7 Februari 2024.
Surat yang diitujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Lembaga/Organisasi, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Selatan, Para Imeum Mukim dan Keuchiek dalam Kabupaten Aceh Selatan, Para Pimpinan Dayah/Pesantren, Kepala Sekolah tersebut menginstruksikan untuk melaksanakan pembersihan lingkungan pekarangan, perkantoran dan fasilitas umum dalam wilayah kerja masing-masing.
Selanjutnya kepada pihak tersebut diarahkan untuk menggerakkan jajaran dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membudayakan Jumat Bersih, dengan melaksanakan Gotong royong massal pada Hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025 serta Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Melakukan pengelolaan sampah yang merupakan bagian dari tanggung jawab bersama melalui pengurangan penggunaan bahan plastik sekali pakai, sterofoam danpemilahan sampah dari sumbernya serta mengupayakan dan menjaga lingkungan pekarangan dan instansi masing-masing tetap bersih, sejuk dan indah dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.
Kepada Seluruh Camat, Imeum Mukim dan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Selatan diminta untuk menghimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bersih dengan memastikan kebersihan rumah, pekarangan dan lingkungan masing-masing secara berkala.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan, Ir. T. Masrizar S.hut., M. Si mengatakan surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat kerja Nasional Pengelolaan sampah yang dilaksabakan pada 12 Desember 2024, selain menetapkan kebijakan dan strategi juga wajib menyusun dokumen rencana induk dan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah bagi setiap pemerintah daerah.
Ia melanjutkan aksi akselerasi sangat dibutuhkan melalui berbagai strategi penerapannya. Pemerintah Kabupaten Aceh selatan sebelumnya telah mengelurkan Surat Edaran nomor 6602/04/2024 tentang Jumat bersih dan penertiban hewan ternak serta intruksi Bupati Aceh Selatan nomor 01/ISNTR/2024 tentang pengelolaan sampah kegiatan perkantoran, pemilahan sampah, pengurangan penggunaan sampah sekali pakai dan styrofoam.
” Momentum HPSN 2025 yang puncaknya pada Jumat 21 Februari 2025 dan juga memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali mengeluarkan surat edaran Perdana di masa pemerintahan H. Mirwan – H. Baital untuk melaksanakan upaya massal di Kabupaten Aceh Selatan sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan kita semua dalam pengelolaan sampah,” tutupnya.