Bupati Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Percepatan Pengakuan Hutan Adat
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayahnya. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis yang diharapkan mampu membuka jalan bagi lahirnya kebijakan konkret dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus menjaga kelestarian hutan di Aceh Selatan.
Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., menjelaskan kedatangan tim merupakan tindak lanjut dari rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang sempat diagendakan pada awal tahun ini.
” Kami datang atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” ujar Dr. Adli.
Ia menambahkan, mekanisme pengakuan MHA sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Prosesnya meliputi pembentukan panitia, identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan melalui SK Bupati.
” Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mirwan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi seluruh tahapan administrasi maupun koordinasi lintas dinas.
” Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan pengakuan ini, aktivitas masyarakat bisa lebih produktif, sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” tegas Bupati Mirwan.
Lebih jauh, ia menekankan Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif.
” Kita akan pastikan semua administrasi dipenuhi sesuai regulasi. Saya minta semua pihak mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.
Pertemuan berlangsung hangat dengan kehadiran jajaran pejabat Pemkab Aceh Selatan, termasuk Asisten I Kamarsyah, S.Sos., M.M., PJ Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta sejumlah pejabat lainnya. Dari pihak PRHIA, hadir pula Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Rusdi, S.P., M.Si., Ph.D., Musliadi bin Usman, dan Zul ‘Aidy.
Langkah percepatan pengakuan hutan adat ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh Selatan untuk memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan hutan sekaligus menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.