Penerimaan Zakat dan Infak Capai Rp 2,2 Miliar, Ini Kata Pj Bupati Aceh Selatan
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2024 penerimaan Zakat dan Infak mencapai Rp 2,2 miliar. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, pada Senin (24/06/2024) mengatakan penerimaan Zakat dan Infak yang dikumpulkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan zakat dan infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui baitul mal mencapai Rp 2,2 miliar,” sebut Pj Bupati Cut Syazalisma.
Dikatakan, penerimaan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkat pada tahun 2020 penerimaan zakat dan infak mencapai Rp 6,6 miliar.
Kemudian, penerimaan zakat dan infak pada 2021 sebesar Rp 6,9 miliar, serta penerimaan zakat dan infak pada 2022 mencapai Rp 7,1 miliar serta pada 2023 Rp 7,5 miliar.
“Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan,” ujarnya.
Menyangkut nisab zakat untuk penghasilan profesi, Cut Syazalisma mengatakan mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena zakat per bulannya Rp 10,5 juta. Sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp 6,9 juta per bulan.
“Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya infak sebesar satu persen,” kata Cut Syazalisma.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa mengatakan zakat dan infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni bagi kaum duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan,” demikian pungkasnya.(*)