Pj. Sekda Aceh Selatan Minta Pejabat Jangan Alergi Kritikan
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Selatan, Ilham Sahputra S.STP, M.Si meminta kepada para pejabat dijajarannya tidak alergi dengan kritikan yang disampaikan pegiat LSM maupun masyarakat umum.
Setiap kritikan yang sifatnya konstruktif diminta harus menjadi saran masukan yang sangat berguna sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan ke depannya.
Penegasan itu disampaikan Pj. Sekda Aceh Selatan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dihadiri para kepala SKPK dan instansi vertical di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Senin (5/8/2024).
“Jangan takut dengan kritikan sejauh itu bersifat konstruktif. Sebab sekarang ini zamannya media sosial (medsos) yang digandrungi kaum milenial keterbukaan informasi publik sangat penting,” kata Ilham.
Karena itu, sambung Ilham, para pejabat publik sekarang ini dituntut untuk bekerja secara profesional memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan kepada masyarakat namun tetap sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ilham tak menampik disetiap tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan oleh para pejabat, tak seluruhnya sempurna melainkan pasti ada kekurangan disana-sini akibat berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi dilapangan. Namun, Pj. Sekda Aceh Selatan itu meminta kepada jajarannya agar tak cepat putus asa yang berdampak kepada menurunnya etos kerja dalam memberikan pengabdian terbaik kepada negara dan bangsa.
“Yang terpenting harus di ingat adalah tugas dan tanggungjawab yang sedang kita emban sekarang ini, kita laksanakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selebihnya, kita serahkan kepada ALLAH SWT,” tegas Kepala BKPSDM Aceh Selatan itu.
Dihadapan para Kepala SKPK, camat dan keuchik se-Aceh Selatan yang menghadiri kegiatan forum konsultasi publik tahun 2024 tersebut, Ilham Sahputra juga mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab sangat penting untuk melaksanakan kewenangan dalam hal pelayanan publik sesuai dengan undang – undang.
“Pelayanan yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi seluruh masyarakat selaku warga negara atas barang, jasa maupun pelayanan administrasif secara baik dan profesional,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga di isi pemaparan materi oleh pemateri dari DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.